Pantas Blokir Paypal Dibuka Lagi Oleh Kementerian Kominfo, Ternyata Punya Tujuan Lain
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir sementara Paypal dari aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah sempat membuat para pengguna Paypal ketar ketir dengan melakukan blokir.
Sempat berjalan beberapa hari, namun akhirnya pemerintah membuka blokir.
Namun ada tujuan blokir dibuka, sifatnya hanya sementara waktu saja.
Baca juga: Ketua Umum TP PKK Pusat, Ny Tri Tito Karnavian Tiba di Provinsi Sulawesi Utara
Simak video terakhir :
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir sementara Paypal dari aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya memberi waktu kepada masyarakat Indonesia untuk memigrasikan dananya yang ada di Paypal ke sistem pembayaran lain.
"Pembukaan sementara ini berlaku lima hari kerja. Mulai dari hari Senin sampai dengan jam 23.59 hari Jumat, karena ada perbedaan waktu jadi kita beri kesempatan masyarakat di waktu tersebut," tutur Samuel Konferensi Pers Perkembangan Terbaru Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Minggu (31/7/2022).
Jika jangka waktu yang telah ditentukan habis dan belum ada perkembangan dari pihak Paypal, Kominfo akan mengambil langkah tegas.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Rafathar Minta Nagita Slavina Hamil Lagi, Alasannya Bikin Haru
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir sementara Paypal dari aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).Pembukaan sementara ini berlaku lima hari kerja. Mulai dari hari Senin sampai dengan jam 23.59 hari Jumat.(hand over)
"Nanti akan kita lihat kalau hari Jumat depan itu apakah ada recall, kalau tidak ada recall juga ya nanti mohon maaf kepada masyarakat, karena itu untuk menegakkan kedaulatan kita dan untuk membangun ekosistem digital dan ekonomi digital kita lebih kondusif, aman dan nyaman," terangnya.
Hingga pukul 07.00 WIB, Minggu (31/7/2022) Kominfo mencatat ada 5453 PSE. Dimana PSE tersebut ialah penyelenggara atau perusahaan yang memiliki aplikasi maupun platform.
Yang didaftarkan jumlahnya ada 9.039 PSE, dimana ada yang di-suspend karena dari datanya tidak valid atau tidak lengkap dan tidak sesuai itu sebanyak 63 platform dan yang diblokir ada 7 PSE.
"Hingga tadi pagi kami masih membuka satu yaitu Paypal, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan migrasi. Jadi sekarang ada enam," ungkap Samuel.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Komentar Maia Estianty soal Niat Aming Ikut Citayam Fashion Week, Ungkap Hal Ini
PayPal
PayPal menjadi salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai hari ini, 30 Juli 2022.