Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

HEBOH Video Vulgar Mirip Ardhito Pramono, Jangan Ikut Menyebarkan, Bisa dikenai UU ITE

Diketahui, video itu memperlihatkan bahwa ada pria berkacamata yang mirip dengan Ardhito diduga sedang melakukan masturbasi.

Istimewa/Internet
Nama penyanyi Ardhito Pramono tengah ramai diperbincangkan. Hal ini menyusul video syur pria berwajah mirip dengan dirinya melakukan masturbasi beredar di media sosial. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama penyanyi Ardhito Pramono tengah ramai diperbincangkan.

Hal ini menyusul video syur pria berwajah mirip dengan dirinya melakukan masturbasi beredar di media sosial.

Akibatnya Ardhito kembali disorot padahal belum ada bukti kuat apakah pria yang berada dalam video tersebut benar merupakan dirinya.

Baca juga: BOCORAN Anime One Piece Episode 1027, Pertarungan Melawan Kaido Belum Selesai, Luffy Cs Kewalahan

Media sosial ramai unggahan video vulgar yang diduga dilakukan musisi Ardhito Pramono pada Jumat (29/7/2022).

Bahkan, topik "Ardhito" masuk dalam salah satu treding topik Twitter.

Diketahui, video itu memperlihatkan bahwa ada pria berkacamata yang mirip dengan Ardhito diduga sedang melakukan masturbasi.

Saat topik tersebut di-klik, sejumlah warganet justru meminta sumber video yang diduga diperankan oleh Ardhito Pramono itu.

"Anyone punya video ardhito yg lg viral?" tulis salah satu warganet.

"Yang mauu link ardhito boleh retweet + follow dulu yaa, langsung kirim link deh. Reply ya kalau udah~" tulis warganet lainnya.

Hingga Jumat (29/7/2022), twit itu sudah dikutip atau dibicarakan sebanyak lebih dari 16.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Bisa dikenai UU ITE

Dikutip dari Kompas.com, (28/3/2022), Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, orang yang sengaja menyebarkan konten porno ke media sosial ada sanksinya.

Hal itu tercantum dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyebaran Konten Bermuatan Melanggar Kesusilaan.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Oleh karena itu, masyarakat wajib berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.

Ikut menyebar video bisa kena UU ITE

Dedy menambahkan, merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau membuat bisa diaksesnya konten vulgar tersebut, dapat terjerat UU ITE.

Ia menekankan kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.

Sebagai informasi, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.

Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.

Cara lindungi anak dari konten porno

Konten porno bisa muncul di platform digital, termasuk media sosial. Kondisi ini dimungkinkan bisa dilihat oleh anak-anak yang sedang bermedsos.

Berikut tips agar orangtua bisa mengamankan gadget anak-anak dari iklan atau konten vulgar yang muncul di intenet.

1. Orangtua dapat memasang aplikasi pihak ketiga, seperti Ad Blocker, yang dapat diunduh melalui Play Store.

2. Orangtua dapat rutin melakukan pembersihan cache dari ponselnya ketika ponsel akan digunakan oleh anak.

3. Orangtua yang harus memperhatikan secara seksama apa saja yang diakses oleh anak. Bisa melalui pantauan history browser atau langsung dengan cara saling duduk bercerita.

4. Pendampingan orangtua adalah perlu. Jangan membiarkan anak-anak berselancar internet sendirian.

5. Mengaktifkan fitur keamanan browser misalnya fitur safesearch yang ada pada Chrome. Bisa juga dengan menginstall extension browser untuk keperluan parental control.

6. Membatasi waktu berselancar internet pada anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved