Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

HEBOH Video Vulgar Mirip Ardhito Pramono, Jangan Ikut Menyebarkan, Bisa dikenai UU ITE

Diketahui, video itu memperlihatkan bahwa ada pria berkacamata yang mirip dengan Ardhito diduga sedang melakukan masturbasi.

Istimewa/Internet
Nama penyanyi Ardhito Pramono tengah ramai diperbincangkan. Hal ini menyusul video syur pria berwajah mirip dengan dirinya melakukan masturbasi beredar di media sosial. 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Oleh karena itu, masyarakat wajib berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.

Ikut menyebar video bisa kena UU ITE

Dedy menambahkan, merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau membuat bisa diaksesnya konten vulgar tersebut, dapat terjerat UU ITE.

Ia menekankan kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.

Sebagai informasi, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.

Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.

Cara lindungi anak dari konten porno

Konten porno bisa muncul di platform digital, termasuk media sosial. Kondisi ini dimungkinkan bisa dilihat oleh anak-anak yang sedang bermedsos.

Berikut tips agar orangtua bisa mengamankan gadget anak-anak dari iklan atau konten vulgar yang muncul di intenet.

1. Orangtua dapat memasang aplikasi pihak ketiga, seperti Ad Blocker, yang dapat diunduh melalui Play Store.

2. Orangtua dapat rutin melakukan pembersihan cache dari ponselnya ketika ponsel akan digunakan oleh anak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved