Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Fakta Sebelum Brigadir J Dimakamkan Kembali, KS: Ada Pihak yang Hendak Menghalangi
Kamaruddin Simanjuntak sebut masih ada pihak yang menutupi terkait kasus kematian Brigadir J. Kejanggalan terlihat saat sebelum pemakaman kedinasan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kamaruddin Simanjutak (KS), Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J menyebut ada pihak yang berupaya menghalangi pemakaman secara kedinasan Brigadir Yosua, seusai diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/202).
Kamaruddin Simanjuntak mengaku, sempat berunding dengan berbagai pihak termasuk dengan seorang jenderal di Bareskrim Polri terkait rundingan tersebut.
Setelah berunding, Kamaruddin merasa masih saja ada pihak yang menutupi hal ini.
"Tadinya kan sudah disepakati runding dengan jenderal itu, yang dari Penyidik Utama Bareskrim, tetapi kita terus berunding-berunding,
kita dari pihak yang berkehendak membuka, tapi kan ada juga pihak yang berkehendak menutup toh," kata Kamaruddin, Rabu (27/72/22).
Katanya, Presiden sudah mengamanatkan agar kasus ini dibuka seterang-terangnya.
"Tetapi ada juga yang tersembunyi yang terus berusaha menutup, maka oleh karena itu, saya minta pertanggungjawaban Brigjen itu," katanya.
Ia mengungkapkan, sejumlah kesepakatan dari kepolisian kepada pihak keluarga tidak dijalankan, mulai dari CCTV khusus untuk keluarga,
keluarga boleh melihat proses autopsi, boleh memoto dan memvideokan dibatalkan, sehingga menimbulkan kekecewaan.
Katanya, terjadi saling lempar antara seorang Jenderal di Bareskrim dengan Polisi berpangkat AKBP di Jambi,
saat dimintai pertanggungjawaban pemakaman secara kedinasan ini.
"Jadi, jenderal itu juga bilang ke saya, saya juga bingung bang, silahkan koordinasi dengan Kapolres," kata Kamaruddin, menirukan perkataan sang jenderal.
"Saya tanya Kapolres, saya bilang kata jenderal katanya tanggungjawabmu, Kapolres tanya balik, kok jadi ke saya," katanya.
Setelah perdebatan dan saling lempar tersebut, Kamaruddin kemudian memposting semua tuntutannya di media sosial Facebook (FB) pribadinya,