Kasus Traficking
Korban Tidak Tahu akan Diperkerjakan Sebagai Pelayan oleh Cewek Manado, Gaji Tak Pernah Diterima
Korban Tidak Tahu Menahu Mereka akan Diperkerjakan Sebagai Pelayan oleh 2 Cewek Manado, Gaji Tak Pernah Diterima.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dan dari hasil penyelidikan diketahui kedua perempuan yang dilaporkan sudah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," jelasnya.
Lanjut Kapolda, kedua korban diketahui sudah berada dan bekerja di sebuah tempat hiburan (kafe) di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
"Kedua korban dijerat dengan hutang oleh terduga pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan kedua korban oleh terduga pelaku dan Manado ke Barito Utara," jelasnya.
Berbagai barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, di antaranya 3 lembar e-tiket, 1 lembar struk bukti transfer uang para terduga pelaku.
Kemudian 2 lembar kartu kelurga milik kedua korban, foto-foto dokumentasi lokasi tempat hiburan milik terduga pelaku SK.
Adapun pasal yang disangkakan pada pelaku yaitu pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
Dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000," jelas Kapolda. (Ren)
• Banyak Promo Berakhir Pekan di Luwansa Hotel Manado
• Wagub Sulawesi Utara Steven Kandouw Bekali Wawasan Kebangsaan Pemuda Peserta PKPG GMIM