Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Baru Terungkap Pengelola Koperasi Syariah 212, Koperasi yang Diduga Terima Rp 10 Miliar dari ACT

Polisi mengumumkan jika dana ACT mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya Koperasi Syariah 212. 

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Koperasi Syariah 212 yang diduga turut menerima dana penyelewengan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Koperasi Syariah 212 ini berdiri pada tanggal 6 Januari 2017.

Masih berdasarkan informasi di situs resminya, Koperasi Syariah 212 resmi didirikan di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor.

Koperasi ini dikatakan sebagai koperasi yang didirikan sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan kebersamaan.

Koperasi Syariah 212 telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah. 

Yakni melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19 Januari 2017.

Untuk produknya, Koperasi Syariah membawahi beberapa produk.

Mulai dari Air Mineral 212, 212 Mart, E-coop (Aplikasi Koperasi dan pembayaran) hingga wakaf pengembangan ekonomi umat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved