Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Baru Terungkap Pengelola Koperasi Syariah 212, Koperasi yang Diduga Terima Rp 10 Miliar dari ACT

Polisi mengumumkan jika dana ACT mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya Koperasi Syariah 212. 

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Koperasi Syariah 212 yang diduga turut menerima dana penyelewengan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beru terungkap siapa pengelola Koperasi Syariah 212.

Koperasi yang disebut menerima aliran dana Rp 10 miliar dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sebelumnya, Polisi menyebut dana donasi ACT yang diselewengkan di antaranya mengalir ke Koperasi Syariah 212.

Baca juga: Fakta Baru Temuan CCTV, Komnas HAM: Brigadir J Masih Hidup saat Tiba di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Hal itu diungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, Senin (25/7/2022). '

Pada konferensi pers itu, polisi mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan donasi ACT. 

Dikatakan Kombes Helfi Assegar, dana ACT mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya Koperasi Syariah 212. 

"Diantaranya adalah adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar."

"Untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200," kata Helfi, Senin (25/7/2022), dikutip dari YouTube KompasTv.

Siapa pengelola Koperasi Syariah 212?

Dikutip dari laman resminya, Rabu (27/7/2022), manajemen Koperasi Syariah terdiri dari Dewan Pengawas Syariah, Dewan Pengawas Operasional, dan Dewan Pengurus.

Di Dewan Pengawas Syariah hanya ada satu orang yakni DR KH Muhyidin Junaedi.

Baca juga: Lokasi Penangkapan Oknum Sopir Online yang Diduga Lecehkan Wanita di Manado Sulawesi Utara

Sedangkan di jajaran Dewan Pengawas Operasional ada Yusuf Muhammad Martak sebagai Ketua.

Yusuf Muhammad Martak selama ini dikenal sebagai Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF). 

Selain Yusuf Muhammad Martak, Dewan Pengawas Operasional lainnya yakni Dr Taufan Maulamin sebagai Wakil Ketua, Agung Supriyanto, MM sebagai Sekretaris, dan empat anggota yakni Abdul Majid Umar, Muhammad Rofiq, A Yuliandi Bachtiar, dan Imron Halimy.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved