Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

DPRD Sulawesi Utara Digeruduk Demonstran, Tuntut Penyelesaian Pembayaran Lahan Waduk Pindol Bolmong

Aksi demo belasan warga itu menyuarakan aspirasi soal penyelesaian ganti rugi lahan Waduk Pindol Bolaang Mongondow.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa
Aksi Demonstran di Kantor DPRD Sulawesi Utara Senin 25 Juli 2022. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kantor DPRD Sulawesi Utara digeruduk demonstran dari Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (25/7/2022).

Aksi demo belasan warga itu menyuarakan aspirasi soal penyelesaian ganti rugi lahan Waduk Pindol Bolaang Mongondow.

Demonstran membawa spanduk sebagai atribut aksi mereka. Demo berlangsung aman diterima para Wakil Rakyat Gedung Cengkih DPRD Sulut.

Rahman, Orator Demonstran menyampaikan, kedatangan warga ke Kantor DPRD sudah kali ketiga, aspirasi yang dibawa pun masih sama soal penyelesaian ganti rugi lahan pembangunan waduk.

Tahun lalu, warga datang berkeluh kesah mencari kepastian sikap pemerintah, sempat ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP)difasilitasi DPRD menghadirkan pihak BPN, Pemprov dan Balai Wilayah Sungai si empunya proyek waduk.

"RDP 6 Desember 2021, Balai Sungai tidak akan bayar karena masuk dalam kawasan Hutan padahal 2017 tanah dalam kawasan hutan pernah dibayar pihak Balai Sungai. Imi aneh, " ujarnya.

Pada 2019 di kawasan itu telah dibentuk Kelompok untuk kerja sama mengelola kawasan hutan.

"Kami berharap kepastian hukum apakah ini dibayar atau tidak? Kalau tidak alasannya apa? Kalau mau bayar, kapan? Itu saja," ungkapnya.

Menurut Rahman, lahan ditempati warga akan dibayar jika ada payung hukum, padahal dasar Hukumnya ya ini Kepres 19 tahun 2021 tentang pengadaan tanah demi kepentingan umum. ''Itu jelas, " ujarnya.

Namun penyelesaian dinilai mandek, sehingga meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan ini.

Anggota DPRD Sulut, Melky Pangemanan menyampaikan, DPRD akan langsung merespon duan masyarakat mengenai pembangunan Waduk Pindol.

Disampaikan bahwa ada ketidakadilan dialami masyarakat karena status tanah sampai hari ini belum ada kejelasan.

"Apakah akan dimanfaatkan untuk pembangunan waduk? Kalau pun dimanfaatkan apa ada kompensasi oleh pemerintah atas tanah yang mereka duduki, " ujarnya.

Ia mengakui warga pernah datang membaaa aspirasi ini ke DPRD difasilitasi November 2021, lanjutannya diadaka RDP Desember 2021. Sempat terkatung-katung beberapa bulan, masyarakat kembali datang ke DPRD mempertanyakan aduan disampaikan.

"DPRD bersikap setelah ini akan memanggil beberapa pihak terkait, Balai Sungai dan BPN untuk menanyakan kejelasan untuk status tanah diduduki masyarakat tentu mengacu sesuai ketentuan hukum Indonesia," ungkap Politisi PSI ini.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved