Manado Sulawesi Utara
Cek Status Tanah Sebelum Lakukan Pembelian, Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanah, Imbauan BPN Manado
Kantor Pertanahan Manado mengimbau masyarakat agar mengecek status tanah sebelum melakukan pembelian.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Pertanahan Manado mengimbau masyarakat agar mengecek status tanah sebelum melakukan pembelian.
Pertama jika tanahnya belum memiliki sertifikat, pengecekan di kantor lurah setempat.
Jika tanahnya sudah bersertifikat dapat dilakukan di loket Kantor Pertanahan setempat atau melalui aplikasi Sentuh Tanah yang dapa di-download di AppStore dan Playstore.
"Silahkan datang ke kantor BPN dan dicek status tanah dimaksud," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Manado, Raynolds Mukau kepada Tribunmanado.co.id, Senin (25/07/2022).
Kemudian, agar tak terjadi sertifikat ganda, maka semua bidang tanah yg telah bersertifikat harus dilakukan ploting oleh petugas Kantor Pertanahan.
"Bidang tanah yang hendak di sertifikasi ditetapkan titik koordinatnya," jelasnya lagi.
Terkait itu, Badan Pertanahan melakukan inovasi agar masyarakat dimudahkan untuk mengurus sertifikat dan mengakses layanan Pertanahan lainnya.
BPN menghadirkan Aplikasi Sentuh Tanahku. Masarakat bisa mengajukan permohonan sertifikat lewat aplikasi ini.
"Termasuk mengecek status tanah, penentuan lokasi juga. Gratis," katanya lagi.
Ia mengungkap, sejauh ini masyarakat yang memanfaatkan layanan Aplikasi Sentuh Tanah relatif sedikit.
Katanya, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat agar aplikasi ini bisa dimaksimalkan.
Berikut ini syarat-syarat Penerbitan Sertifikat
- KTP pemohon
- PBB
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat-surat Tanah (AJB, Kwitansi, Register Desa dan keterangan lainnya)
- Pemohon mengisi fomulir d Kantor Pertanahan yang nanti akan ditandatangani oleh Lurah dan saksi-saksi. (tribun manado/ndo)