Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ultimatumkan Cari Kopda M, Dalang Penembakan Istri Sendiri

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ultimatumkan cari Kopda M. Dalang penembakan istri sendiri Jalan Cemara 3 Padangsari Banyumanik, Kota Semarang.

Editor: Frandi Piring
Youtube
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ultimatumkan Cari Kopda M, Dalang Penembakan Istri Sendiri di Jalan Cemara 3 Padangsari Banyumanik, Kota Semarang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ultimatumkan perintah kepada jajarannya agar memburu Kopda M, prajurit TNI yang ternyata diduga terlibat dalam kasus penembakan istrinya di Semarang beberapa waktu lalu.

Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa dugaan suami korban sebagai "mastermind" atau dalang dibalik penembakan istrinya sendiri.

Hal itu diyakini menyusul keterangan dari saksi menuju kepada Kopda M yang hingga saat ini masih menghilang, Minggu (24/7/2022).

"Karena dari keterangan saksi, menunjuk ke suami korban Kopral M," ujar Panglima TNI, dikutip dari KompasTV, Minggu.

Pihaknya juga sudah menyiapkan pasal-pasal yang berpotensi dapat menjerat Kopral M terkait dugaan pelaku penembakan tersebut.

"Bukan hanya Pasal KHUP kemarin yang sudah saya sebut, tapi juga KHUP militer," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pasca istrinya ditembak orang tak dikenal, Anggota TNI Kopda M yang merupakan suami korban dikabarkan menghilang.

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan, hingga saat ini Kopda M belum terlihat melakukan aktivitas di kesatuannya.

"Sampai sekarang masih dilakukan pencarian," jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/7/2022).

Saat kejadian penembakan di Jalan Cemara 3 Padangsari Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kopda M sempat terlihat pada Senin (18/7/2022).

"Dia juga sempat menemani istrinya saat dirawat di rumah sakit," kata dia.

Namun sehari setelah kejadian, Kopda M sudah tidak terlihat dan dinyatakan mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).

Komandan batalyon masih dalam proses mencari Kopda M, karena bisa jadi prajurit TNI tersebut akan ditindak secara militer karena mangkir.

"Semua berkas sudah dilimpahkan, pasti ada tindakan militer," ujarnya.

Hermanto menegaskan, THTI yang telah dilakukan oleh Kopda M pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.

Saat ini, komandan batalyon sudah melapor ke pimpinan.

"Di dalam militer ada penindakan secara bertahap," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor Khairina) KompasTV (Penulis : Shinta Milenia)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved