Korupsi di Kotamobagu
Kejari Kotamobagu Sulawesi Utara Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Kuliner
Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu Sulawesi Utara Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Kuliner.
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan pasar kuliner tahun 2020, Jumat (24/7/2022).
Pasar kuliner tersebut berlokasi di eks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
4 tersangka yaitu HA (58) Mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi-UKM (Disdagkop UKM) dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu.
MM selaku PPK dan pihak ketiga (kontraktor) yaitu pasangan suami istri YS dan DD.
Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH menerangkan, proyek pembangunan pembangunan pasar kuliner ini bergulir pada tahun 2020 lalu.
Total anggaran dalam proyek ini sebesar Rp 1,9 milliar.
Pembangunan berlokasi di lahan eks RSUD Datoe Binangkang Kotamobagu.
Adapun pihak pelaksana dalam proyek ini adalah CV Fajar
Indikasi korupsi dalam proyek ini mulai terkuak setelah adanya dugaan pengerjaan proyek yang tidak sesuai volume sebagaimana dalam perencaan dan kontrak.
Akibatnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
"Seitelah iberikan hak-haknya termasuk didampingi kuasa hukum dan diperiksa kesehatan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Kotamobagu,” pungkasnya.
• Sosok ENS Wanita yang Hina Iriana Jokowi, Nasibnya Kini
• Masih Ingat Budi Waseso? Eks Kabareskrim Polri, Dulu Heboh Tangkap Jenderal Bintang 3, Kabarnya Kini