Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Prarekonstruksi Kasus Brigadir J, Ferdy & Bharada E Tak Hadir, Disebut Tak Transparan
Prarekonstruksi kasus Brigadir J diharidiri Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo namun disebut tak transparan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus Brigadir J yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Diketahui penembakan tersebut menggelar Pra-rekonstruksi.
Namun pra-rekonstruksi tersebut tak transparan.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Tiga Maskapai Penerbangan Berubah Lagi, Berlaku Hari Ini, Simak Sebelum Terbang
Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Tersangka Kasus Skimming BSG, 634 Transaksi Ilegal Hingga DPO
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 25 Juli 2022, Aries Jangan Terlalu Khawatir, Cancer Harus Bersabar
Dua lembaga sipil yakni Komite Pengacara untuk Hak Asasi Manusia (KPHAM) dan Lembaga Kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute menyayangkan langkah Polri yang tidak menghadirkan Irjen pol Ferdy Sambo dan Bharada E dalam pra-rekonstruksi insiden baku tembak, Sabtu (23/7/2022).
Diketahui pra-rekonstruksi itu dilakukan oleh tim penyidik yang tergabung dalam tim INAFIS dan Puslabfor Polri sekitar 7 jam di rumah dinas Irjen Sambo yang beralamat di Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Namun dalam pra-rekonstruksi itu, Sambo sebagai pemilik rumah dan Bharada E yang diduga sebagai anggota yang terlibat dalam insiden baku tembak itu, tidak dihadirkan.
Padahal menurut anggota KPHAM Muhammad Daud Berueh, kedua sosok itu merupakan sosok penting dalam insiden yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Foto : Dua lembaga sipil menyayangkan langkah Polri yang tidak menghadirkan Ferdy Sambo dan Bharada E dalam pra-rekonstruksi insiden baku tembak Brigadir J. Tangkap layar prarekonstruksi penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (23/7/2022). (Kompastv)
"Peran mereka penting untuk memastikan kredibilitas penyidikan," kata Daud dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Minggu (24/7/2022).
Dengan tidak hadirnya kedua sosok polisi tersebut, maka Daud meyakini ada upaya untuk menutupi sehingga polisi terkesan tidak bekerja secara transparan.
Terlebih, Sambo dalam kasus ini sudah dicopot jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri oleh Kapolri sehingga memiliki keleluasaan dalam mengikuti proses pengungkapan kasus tersebut.
"Jika tidak (dihadirkan), itu sama dengan menunjukkan proses penyidikan tak berjalan transparan sepenuhnya," kata Daud.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Public Virtue Research Miya Irawati mendesak adanya Rapat Dengar Pendapat di Komisi DPR RI dalam rangka fungsi pengawasan dan kontrol rakyat.
Terlebih dalam negara demokrasi, langkah-langkah prarekonstruksi dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban publik kepolisian kepada masyarakat.