Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Kecurigaan Eks Kabareskirm dan IPW Terhadap Dokter Forensik yang Autopsi Brigadir J

Kasus tewasnya Brigadir J mendapat sorotan mantan Kabareskrim Polri dan Indonesia Police Watch

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam.

Diketahui sebelumnya hasil autopsi sudah di keluarkan.

Hal tersebut mendapat sorotan dari mantan Kabareskrim Polri.

Baca juga: Ibadah Minggu GMIM Getsemani Leleko Minahasa Sulawesi Utara, Ini Pesan Bupati Royke Octavian Roring

Baca juga: Potret Wanita Cantik Eks Kepala Desa di Minut Sulawesi Utara Ifonda Nusah, Mendaftar Lagi

Baca juga: Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara Promosikan KEK Bitung kepada Investor dengan RIRU

Foto : Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji soroti kasus tewasnya Brigadir J. (Kompas.com)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyetujui desakan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji untuk memeriksa hingga dinonaktifkan dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J.

Seperti diketahui, Susno Duadji mencurigai adanya tekanan yang didapat oleh dokter forensik saat melakukan autopsi pertama kali terhadap jenazah Brigadir J.

Sehingga menurutnya, perlu adanya pemeriksaan hingga penonaktifan jika memang ditemukan kejanggalan dalam hasil visum dan autopsi yang dilakukan dokter forensik yang bersangkutan.

Menanggapi desakan Susno Duadji tersebut, Sugeng pun mendukungnya.

Ia pun mendesak agar Majelis Kode Etik Kepolisian (MKEK) melakukan penilaian terhadap hasil autopsi Brigadir J yang dilakukan oleh dokter forensik tersebut.

"Saya mendukung dilakukannya penilaian oleh MKEK atas hasil autopsi yang dituangkan dalam visum et repertum pertama yang dibuat oleh dokter forensik kehakiman polri pada jenazah Brigpol J karena diduga autopsi tersebut dilakukan tidak profesional," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews, Minggu (24/7/2022).

Kemudian, katanya, jika pemeriksaan autopsi oleh dokter forensik itu terbukti tidak dilakukan dengan benar maka perlu untuk dinonaktifkan apabila yang bersangkutan adalah anggota Polri.

"Bila hasil pemeriksaan tersebut terbukti unprofesional, dokter tersebut bila dia adalah anggota polisi maka harus dinonaktifkan dan juga diperiksa oleh MKEK dan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik," tegas Sugeng.

Tidak hanya sanksi etik, Sugeng juga meminta agar dikenakan sanksi pidana jika dokter forensik itu melakukan pelanggaran.

"IPW meminta didalami oleh tim khusus potensi obstruction of justice sebagaiaman pasal 233 KUHP."

"Proses ini harus didalami terhadap semua pihak yang diduga menghalangi ditemukkannya kebenaran dalam pengungkapan kasus matinya Brigpol J," ungkapnya.

Sebagai informasi, obstruction of justice adalah tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa seperti dikutip dari antikorupsi.org.

Sementara bunyi dari pasal 233 KUHP adalah:

"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan hukum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun," demikian bunyi pasal tersebut.

Susno Duadji. Susno mencurigai adanya tekanan yang dilakukan terhadap autopsi jenazah Brigadir J. (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)
Sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mencurigai adanya tekanan saat dokter forensik melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J.

Foto : Adegan penembakan dari arah tangga dalam pra rekonstruksi kasus tewasnya brigadir J di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022). (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Selain itu, ia juga mendesak agar Polri bisa membuka hasil visum Brigadir J ke publik.

Susno pun juga menginginkan adanya pemeriksaan hingga penonaktifan lantaran dugaan tekanan yang dialami oleh dokter forensik saat mengautopsi pertama kalinya jenazah Brigadir J.

"Karena dia janggal, dan visumnya harus dibuka ke publik, apa visum yang dibuat dokter itu. Jadi sorotan kita juga harus ke dokter yang memeriksa itu," ujarnya Sabtu (23/7/2022) dikutip dari Tribunnews.

Sementara terkait desakan Susno untuk memeriksa dokter forensik yang mengautopsi Brigadir J agar terbukti apakah ada tekanan atau tidak.

Sehingga jika memang dokter forensik itu benar dalam mengautopsi jenazah Brigadir J maka tidak ada perdebatan publik.

"Dia memeriksa itu di bawah tekanan atau meriksa beneran? Karena kalau memeriksa beneran public tidak akan ribut, ini kena tembak peluru, luka sayat atau kena benda tumpul. Atau dokter-dokteran yang periksa," pungkas Susno.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved