Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Kecurigaan Eks Kabareskirm dan IPW Terhadap Dokter Forensik yang Autopsi Brigadir J

Kasus tewasnya Brigadir J mendapat sorotan mantan Kabareskrim Polri dan Indonesia Police Watch

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta Johnson Panjaitan bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam.

Diketahui sebelumnya hasil autopsi sudah di keluarkan.

Hal tersebut mendapat sorotan dari mantan Kabareskrim Polri.

Baca juga: Ibadah Minggu GMIM Getsemani Leleko Minahasa Sulawesi Utara, Ini Pesan Bupati Royke Octavian Roring

Baca juga: Potret Wanita Cantik Eks Kepala Desa di Minut Sulawesi Utara Ifonda Nusah, Mendaftar Lagi

Baca juga: Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara Promosikan KEK Bitung kepada Investor dengan RIRU

Foto : Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji soroti kasus tewasnya Brigadir J. (Kompas.com)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyetujui desakan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji untuk memeriksa hingga dinonaktifkan dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J.

Seperti diketahui, Susno Duadji mencurigai adanya tekanan yang didapat oleh dokter forensik saat melakukan autopsi pertama kali terhadap jenazah Brigadir J.

Sehingga menurutnya, perlu adanya pemeriksaan hingga penonaktifan jika memang ditemukan kejanggalan dalam hasil visum dan autopsi yang dilakukan dokter forensik yang bersangkutan.

Menanggapi desakan Susno Duadji tersebut, Sugeng pun mendukungnya.

Ia pun mendesak agar Majelis Kode Etik Kepolisian (MKEK) melakukan penilaian terhadap hasil autopsi Brigadir J yang dilakukan oleh dokter forensik tersebut.

"Saya mendukung dilakukannya penilaian oleh MKEK atas hasil autopsi yang dituangkan dalam visum et repertum pertama yang dibuat oleh dokter forensik kehakiman polri pada jenazah Brigpol J karena diduga autopsi tersebut dilakukan tidak profesional," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews, Minggu (24/7/2022).

Kemudian, katanya, jika pemeriksaan autopsi oleh dokter forensik itu terbukti tidak dilakukan dengan benar maka perlu untuk dinonaktifkan apabila yang bersangkutan adalah anggota Polri.

"Bila hasil pemeriksaan tersebut terbukti unprofesional, dokter tersebut bila dia adalah anggota polisi maka harus dinonaktifkan dan juga diperiksa oleh MKEK dan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik," tegas Sugeng.

Tidak hanya sanksi etik, Sugeng juga meminta agar dikenakan sanksi pidana jika dokter forensik itu melakukan pelanggaran.

"IPW meminta didalami oleh tim khusus potensi obstruction of justice sebagaiaman pasal 233 KUHP."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved