Brigadir J Tewas
Penyidik Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Status Naik ke Penyidikan
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau alias Brigadir J mulai ada titik terang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau alias Brigadir J mulai ada titik terang.
Pihak Mabes Polri telah menaikkan kasus yang menewaskan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain itu, menurut kuasa hukum keluarga Briigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa penyidik juga sudah menetapkan tersangka.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Makam Brigadir J Dijaga Ketat Keluarga dan PBB Jelang Proses Autopsi Ulang
Baca juga: Akhirnya Terungkap Ucapan Kombes Budhi Herdi Usai Dinonaktifkan Kapolri dari Jabatannya
"Sudah cukup bukti permulaan, sehingga penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Simanjuntak kepada wartawa, di Mapolda Jambi, Jumat (23/7/2022) malam.
"Sudah ada tersangka. Sudah mengaku. Dikembangkan (penyidik) ke (calon tersangka) yang lainnya," ungkapnya.
Foto: Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Namun soal siapa yang disebutnya tersangka dan telah mengakui perbuatan itu, dia belum mau membeberkan.
Kamaruddin pun belum menjelaskan apakah tersangka itu adalah orang yang melakukan pembunuhan atau yang turut serta ikut melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Saya belum bisa kasih inisial. Siapa saja bisa tersangka, yang penting fokusnya di sini adalah perbuatannya," terangnya.
Apakah akan ada tersangka tambahan? "Pasti dong," jawabnya.
Dia menjelaskan, yang melakukan perbuatan melanggar hukum pada kasus ini, akan dijerat.
Isu yang berkembang, yang ditetapkan tersangka merupakan orang yang melucuti decoder CCTV di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Ada yang dilucuti decoder CCTV. Dia bukan polisi," ungkapnya.
Dia menyebut pasti ada yang menyuruhnya melakukan tindakan itu.
"Siapa yang menyuruh? Bukan orang biasa, tentu orang besar," jelasnya.