Bolmong Sulawesi Utara
Rencana Pembangunan PT Kawasan Industri Mongondow di Bolmong Segera Terealisasi Tahun 2022
Rencana pembangunan Kawasan Industri Mongondow (KIMONG) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan segera terealisasi
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rencana pembangunan Kawasan Industri Mongondow (KIMONG) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan segera terealisasi, Kamis (21/07/2022).
Rencana ini semakin mendekati tujuan setelah pelaksanaan rapat penilaian Dokumen Analisis Dampak Lingkungan dan Rencana Pengelolaan serta Pemantauan Lingkungan Hidup.
Tujuan dari rapat tersebut dilaksanakan untuk menganalisis dokumen secara cermat dan tentang dampak rencana usaha atau kegiatan.
Hal ini juga bertujuan untuk pengendalian dampak kegiatan agar sesuai, standar,prosedur, dan Kriteria yang berlaku saat sudah berjalan.
Hasil penilaian kelayakan lingkungan inipun mengacu kepada 10 kriteria kelayakan lingkungan dan berdasarkan hasil analisis keterkaitan dan interaksi dampak lingkungan, dampak hipotetik, arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait pembangunan Kawasan Industri Mongondow dan dinyatakan layak lingkungan.
Yahya Fasa Kepala Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow dan juga Ketua Komisi Penilai AMDAL melalui tim ketua teknis Erni Tungkagi mengatakan, setelah melalui proses penilaian dokumen yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dan tim teknis komisi penilai AMDAL Bolmong serta saran dari instansi dan pihak terkait.
komisi penilai AMDAL menyatakan dokumen AMDAL layak lingkungan dengan beberapa catatan perbaikan dokumen yang harus diselesaikan oleh tim penyusun dan beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pemrakarsa, sebelum tahapan pembangunan dilaksanakan.
"Ini hasil evaluasi secara holistik atas dampak lingkungan yang mungkin timbul atas proyek tersebut," kata Ketua Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Kabupaten Bolmong Erni Tungkagi Kamis 21 Juli 2022.
Dokumen AMDAL ini terdiri atas 3 dokumen yaitu Formulir Kerangka Acuan, ANDAL dan RKL -RPL dengan prosedur penyusunan dokumen AMDAL mengacu pada Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021.
Menurut Erni dokumen AMDAL ini disusun oleh LPJP Surveyor Indonesia dan melibatkan beberapa orang penyusun dari Universitas Sam Ratulangi Manado.
"Dari penilaian dokumen Amdal, sudah memenuhi syarat meski ada beberapa catatan yang harus ditambah sesuai dengan saran dan masukan lewat rapat penilaian," katanya.
Direktur PT KIMONG Martinus mengatakan, hasil kajian yang dikeluarkan akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan pabrik serta pengoperasian ke depan.
"Kami berkomitmen memegang semua prosedur dan rekomendasi yang diberikan," ucapnya.
Ilham Akbar Mustafa juga menambahkan, pada rapat penilaian dokumen Amdal diakui beberapa diantaranya mendapat tanggapan dari masyarakat.
Namun justru hal itu menjadi catatan tambahan bagi pihak perusahan dalam rangka pengoperasian nanti.