Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Nasib Ferdy Sambo dan Bharada E setelah Kasus Brigadir J Naik ke Penyidikan, Timsus Bergerak Cepat

Setelah sebelumnya dalam proses penyelidikan, kini Polri menaikkan status menjadi penyidikan. Bagaimana nasib Irjen Ferdy Sambo serta Bharada E?

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/HO/Instagram
Kasus kematian Brigadir J naik ke proses penyidikan. Penentuan nasib Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya kasus kematian Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini naik ke tahap penyidikan.

Setelah sebelumnya dalam proses penyelidikan, kini Polri menaikkan status menjadi penyidikan.

Lantas bagaimana nasib Irjen Ferdy Sambo serta Bharada E yang diduga terlibat dalam kasus ini?

Penyidikan ditangani Bareskrim Polri setelah menerima laporan dari keluarga Brigadir J, Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.

Hanya berselang empat hari, Bareskrim Polri pun meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan laporan tersebut telah naik tahap penyidikan.

"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir J) naik penyidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Peningkatan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (22/7/2022) sore.

"Barusan selesai gelar perkaranya," ujar Brigjen Andi Rian.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya mengaku tetap mengikuti prosedur penyidikan meskipun proses peningkatan status perkara terbilang cepat.

"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat ya tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri.

Dedi menuturkan bahwa proses peningkatan status perkara itu setelah melakukan serangakaian gelar perkara.

Adapun proses gelar perkara baru selesai dilakukan sesuai salat Jumat.

"Melalui proses gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kepala Tim Sidik Dirtipidum,

jadi status laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," ungkapnya.

Timsus Periksa 11 keluarga Brigadir J di Polda Jambi

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa tim khusus kini telah berada di Jambi memeriksa sejumlah saksi.

Pemeriksaan itu untuk mendalami terkait laporan yang didaftarkan pihak keluarga Brigadir J.

"Jadi betul hari ini Timsus sudah berada di Jambi untuk meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga korban Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan di Polda Jambi dan tentunya ini akan didalami kembali oleh timsus," Dedi Prasetyo.

Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap bila saat ini sejumlah anggota keluarga kliennya diperiksa di Jambi.

Menurutnya, dirinya kini turut mendampingi pihak keluarga Brigadir J yang sedang diperiksa di Polda Jambi.

"Betul (keluarga). Ayah ibu korban, kakak adik, tantenya, salah satu saksi lain, termasuk RS. RS setempat sini," kata Kamarudin, Jumat (22/7/2022).

Ia menuturkan total ada 11 saksi yang diperiksa di Polda Jambi. Adapun saksi-saksi yang diperiksa seluruhnya berasal dari pihak keluarga Brigadir J.

"Pemeriksaan saksi 11 orang. Dari pelapor, pihak kita," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyidik yang memeriksa tak berasal dari Polda Jambi. Menurut dia, penyidik yang melakukan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. "Yang periksa Bareskrim Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga melaporkan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP.

Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat terlapornya masih dalam lidik.

"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP,

kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo,

penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.

Lebih lanjut, Kamarudin mengungkapkan pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.

Biasanya, bila sudah naik ke tahap penyidikan, maka suatu perkara akan ada tersangkanya.

Namun, hingga saat ini untuk tersangkanya masih belum diumumkan.

Terlebih dalam laporan yang dibuat tim kuasa hukum Brigadir J pun tidak menyebut terlapornya.

Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dua sosok, yaitu Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

Keduanya dipolisikan terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Adapun keduanya dilaporkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) di Propam Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).

Laporan itu terdaftar dalam nomor pengaduan SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan.

"Kami hari ini melakukan laporan ke pengaduan kepada Propam Mabes Polri sehubungan dengan peristiwa yang terjadi tanggal 8 Juli 2022 lalu,

kejadian di mana terjadi pembunuhan atau kematian daripada Saudara Yoshua Hutabarat,

yang sampai saat ini belum diselesaikan proses penyidikan sampai tuntas," kata Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu di Propam Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).

Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa aspek hukum dalam kasus tersebut sudah jelas. Namun hingga kini, belum ditemukan perihal pelaku pembunuhan Bharada E.

"Kejanggalan-kejanggalan di dalam masyarakat ini di dalam persoalan ini itu yang membingungkan, menjadi persoalan menjadi besar.

Karena kejanggalan-kejanggalan yang tadi ini dapat mempengaruhi opini publik, sehingga menjadi liar, tidak ada kejelasan," ungkapnya.

Setelah ini, kata Roberth, pihaknya juga bakal menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan kasus kematian Brigadi J.

"Kami juga akan bertemu dengan Kapolri, kami memang sangat bersimpati juga kepada Kapolri yang dengan serius,

dengan tangkas membentuk suatu tim investigasi, tim pencari fakta, semoga ini cepat menemukan pelakunya," bebernya.

"Yang sekarang ditunggu masyarakat itu siapa sih pelakunya? udah dua minggu ini belum ditemukan pelakunya siapa.

Ini yang menjadi konsen kita sebagai penegak hukum, sebagai advokat, kita mengambil bagian dari persoalan bangsa ini," sambungnya.

Sementara itu, Anggota TAMPAK, Saor Siagian menyatakan bahwa kedua pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo. Selain Sambo, pihaknya juga melaporkan Bharada E.

"Jadi yang kami laporkan itu adalah Saudara Irjen Ferdy Sambo. Kenapa?

Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini terjadi adalah di rumah dinas daripada saudara Ferdy Sambo.

Dan yang kedua yang dibunuh ini adalah supir atau ajudan dari pada saudara ferdy Sambo yang kedua yang kami laporkan adalah Bharada E," pungkasnya.

Baca juga: Baru Terungkap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Siap Bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul UPDATE Kasus Brigadir J, Kini Naik ke Penyidikan, Bagaimana Nasib Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo?,

https://medan.tribunnews.com/2022/07/22/update-kasus-brigadir-j-kini-naik-ke-penyidikan-bagaimana-nasib-bharda-e-dan-irjen-ferdy-sambo?page=all

Sumber: TribunMedan.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved