Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kuasa Hukum Brigadir J Heran Polri Bintang 2 Minta Perlindungan ke LPSK, Lalu Kita Kemana

Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo minta perlindungan kepada LPSK buat heran Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
Kuasa Hukum Brigadir J Heran, Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo minta Perlindungan ke LPSK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Respon tim kuasa hukum keluarga Brigadir J soal Irjen Ferdy Sambo minta perlindungan.

Kuasa hukum Keluarga Brigadir J heran dengan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut karena Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi meminta perlindungan kepada LPSK institusi yang berada di bawah Polri.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ada Kejanggalan soal Bukti Temuan CCTV Tewasnya Brigadir J, Waktunya Berbeda-beda

Baca juga: Nasib Pilu Polwan Suci Darma, Suami Tetap Acuh saat Calon Bayi Meninggal, Pilih Jaga Perasaan WAG

Baca juga: Gempa Guncang Sumut Pagi Ini Magnitudo 5,1 Jumat 22 Juli 2022, Berikut Info BMKG

Foto Kamaruddin Simanjuntak perlihatkan bukti foto jenazah Brigadir J. (kolase Tribunmanado/ HO/ (Warta Kota))

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan niatan keluarga untuk meminta perlindungan kepada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Pernyataan tersebut ia tegaskan merespons upaya pihak Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya yang meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia menyebutkan bahwa pihaknya merasa heran atas kabar Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya meminta perlindungan kepada LPSK tersebut.

Sebab, Kamaruddin menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo adalah seorang jenderal polisi bintang dua. Aturannya, kata dia, Ferdy Sambo meminta perlindungan kepada Polri, bukan kepada LPSK.

"Bagaimana seorang Polri Bintang 2 beserta istrinya bukannya mohon perlindungan kepada Polri tetapi mohon perlindungan kepada LPSK," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (20/7/2022).

Ia pun menjelaskan secara kelembagaan, LPSK merupakan institusi yang berada di bawah Polri. Sebab, LPSK dilindungi oleh Polri.

Hal inilah yang membuat Kamaruddin merasa heran.

"LPSK sendiri dilindungi Polri, ini kan membingungkan. Perwira Tinggi Polri minta perlindungan kepada LPSK, lalu kita minta perlindungan kemana rakyat ini," ucap Kamaruddin.

"Sedangkan Polri saja sudah ketakutan sampai minta perlindungan kepada LPSK."

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved