Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Kasus-kasus Menonjol Ditangani Kejaksaan Negeri Bitung Sulawesi Utara, Berikut Rinciannya

Inilah kasus-kasus atau perkara yang sudah dan sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung Sulawesi Utara.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Kantor Kejaksaan Negeri Bitung Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Inilah kasus-kasus atau perkara yang sudah dan sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frengkie Son.

Kasus yang menonjol masing-masing ada dari Pidana Umum, Pidana Khusus, Tipikor.

Kasus Pidana Umum yang Menonjol

Untuk penanganan perkara pidana umum yang menonjol adalah perkara percabukan dengan korban anak berjumlah enam orang.

Dengan terdakwa laki-laki inisial LM.

Saat ini prosesnya tengah bersidang di Pengadilan Negeri Bitung dengan agenda pembuktian.

Dari enam korban, lima diantara duduk di sekolah dasar dan satu duduk di bangku SMP.

Kasus Pidana Khusus yang Menonjol

Untuk perkara Pidana Khusus, pihak Kejari Bitung sedang melakukan lidik terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan SDM Erpak.

Kasus Tipikor yang Menonjol

Adapula perkara Tipikor di Kejaksaan Negeri Bitung, sudah pada tahap tuntutan pelimpahan kasus dugaan korupsi Hibah Air Minum Kota Bitung, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 di PDAM Duasudara, Kota Bitung.

“Lalu dalam perkara Tipikor lainnya, upaya hukum dari terdakwa perempuan MS dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan di Dinas Pendidikan Kota Bitung dan dari terdakwa Laki-laki inisial RAF dalam dugaan tipikor pada Perinus Kota Bitung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frengkie Son melalui Kasi Intelijen Kejari Bitung Suhendro G Kusuma, Kamis (21/7/2022).

Lanjut Suhendro Kusuma Kasi Intelijen Kejari Bitung menjelaskan, info terkait dengan perkara penyalahgunaan kewenangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung dengan terdakwa perempuan inisial MS.

Saat ini sedang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung, dimana sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado memutuskan, pidana penjara selama empat tahun kemudan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Manado menguatkan putusan PN Tipikor Manado.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved