Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Akhirnya Terungkap Penyebab Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mall Senayan, Anaknya Nangis Histeris

Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita mengatakan bahwa kliennya itu tersandung kasus UU ITE dan pencemaran nama baik.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribunmanado/Tribunnews
Penyebab Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mall Senayan, Anaknya Nangis Histeris 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nikita Mirzani ditangkap polisi di Mall Senayan Jakarta Pusat pada, Kamis (21/7/2022).

Saat itu Nikita Mirzani bersama dengananaknya.

Anaknya terlihat bingung karena Nikita Mirzani hendak dibawa ke dalam mobil oleh sejumlah orang yang diduga dari Polresta Serang Kota.

Karena kebingungan anaknya kemudian menangis dan terus memegang tangan Nikita Mirzani.

Lantas apa penyebab Nikita Mirzani ditangkap hingga dibawa aparat Polresta Serang Kota?

Sejak diamankan pada Kamis (21/7/2022), penyidik berhak memeriksa Nikita Mirzani 1 kali 24 jam.

Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita mengatakan bahwa kliennya itu tersandung kasus UU ITE dan pencemaran nama baik.

Hal itu dikarenakan beberapa unggahan Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra, pria yang disebut sebagai pacar baru Nindy Ayunda.

"Persoalannya adalah Niki memposting sesuatu terkait dengan berita-berita di media sosial," ucap Fahmi Bachmid di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).

"Jadi diambil beritanya, terus diposting ke Instagram Story, terus kemudian ada yang merasa tersinggung dan keberatan, seperti itu persoalannya," beber Fahmi.

Unggahan-unggahan Nikita di media sosial pun dianggap sudah mencemarkan nama baik seseorang.

"Ada beberapa postingan Niki di Instagram Story yang dipermasalahkan dan dianggap pencemaran nama baik. Padahal Niki memposting berita-berita berasal dari media sosial," terang kuasa hukum Nikita.

"Ini kasus pencemaran nama baik, ini laporannya kasus pencemaran nama baik tapi orang-orang bisa melihat gimana prosesnya," ujarnya.

Fahmi Bachmid menegaskan bahwa saat ini Nikita Mirzani tak ditahan dan tak ada status yang menyebut Nikita harus ditahan.

Ia menjelaskan bahwa Nikita Mirzani dijemput paksa karena untuk pemeriksaan lebih lanjut lagi.

Nasib Nikita Mirzani kini masih dalam proses pemeriksaan di Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani ditangkap, dijemput paksa tim Penyidik Polresta Serang Kota viral di media sosial
Nikita Mirzani ditangkap, dijemput paksa tim Penyidik Polresta Serang Kota viral di media sosial (Wartakota/Instagram @ramdanalamsyah.id)

Sebelumnya, Nikita ditangkap polisi karena dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dari laporan Dito Mahendra, pria yang dikabarkan kekasih baru Nindy Ayunda.

Berkembang kabar Nikita Mirzani ditahan.

Benarkah demikian?

Fahmi Bachmid, kuasa hukum dari Nikita Mirzani menegaskan kliennya belum ditahan usai dijemput paksa.

Usai menemui Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota, Fahmi mengatakan bahwa kliennya sedang proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menjelaskan bahwa penjemputan paksa yang dilakukan penyidik adalah untuk meminta keterangan lebih lanjut.

"Sampai detik ini gak ada penahanan pada Nikita Mirzani itu yang harus ditegaskan," ujar Fahmi Bachmid di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).

"Dia hanya dijemput untuk diperiksa terkait keterangan tambahan," ungkapnya.

Fahmi menuturkan hingga kini status Nikita belum ada kewajiban untuk dilakukan penahanan.

"Jadi sampai saat ini belum ada penahanan dan belum ada status Niki harus ditahan," tutur Nikita.

Sekedar informasi, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Soal kemungkinan ditahan

Polisi Polresta Serang, Banten telah melakukan upaya jemput paksa terhadap artis Nikta Mirzani di kawasan Senayan pada Kamis (21/7/2022).

Jemput paksa tersebut diketahui dari unggahan video di Instagram milik pengacara Ramdan Alamsyah.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan kemungkinan Nikita Mirzani untuk ditahan.

"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam, dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penanganan pasca 24 jam tersebut," kata Kombes Pol Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Tidak hanya itu, Shinto menjelaskan jika penahanan bisa dilakukan setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.

Begitupun terkait Nikita Mirzani yang memiliki ketiga anak untuk menjadi pertimbangan.

"Ya sekali lagi kami sampaikan sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berjalan 24 jam," ucap Shinto.

"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan di tahan atau tidak tersangka NM," sambungnya.

Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 23 Juli 2022, Aries Sangat Agresif, Taurus Maafkan yang Menyakitimu

Baca juga: Akhirnya Terungkap Hubungan Kedekatan Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo, Usai Hampir 3 Tahun Bersama

Artikel telah tayang di: Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved