Bitung Sulawesi Utara
Seorang Pemotor di Bitung Sulawesi Utara Kabur saat Ditilang, hingga Kini Sosoknya Masih Misterius
Kejadian di Bitung Sulawesi Utara, Seorang Pemotor Kabur saat Ditilang, hingga Kini Sosoknya Masih Misterius.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemotor nekat berusaha melarikan diri dari petuga Polisi Lalu Lintas Satlantas Polres Bitung, Sulawesi Utara.
Pemotor tersebut mengendarai motor jenis Suzuki Shogun warna biru, berknalpot racing, tanpa kaca spion dan tak ada nomor kendaraan atau plat nomor.
Lelaki pengendara motor tersebut sempat kabur dari upaya pengecekan dan pemeriksaan petugas di jalan raya.
Menurut informasi dari Kasatlantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi SIK, kronoligs peristiwa itu terjadi di jalan prokotol simpang tiga masuk ke SMAN 1 Bitung Kelurahan Girian Weru Kecamatan Girian Kota Bitung.
Kejadian pada Senin sekitar pukul pukul 13.30 Wita.
Saat ini, seorang petugas bernama Ipda Sugianto Kanit Turjawali, tengah melaksanakan tugas Pengaturan Lalu Lintas saat jam padat di mana waktu pulang anak sekolahan.
“Sampai saat ini, pemotor tersebut belum menyerahkan diri ke kami,” kata AKP Awaludin Puhi SIK Kasatlantas Polres Bitung, Kamis (21/7/2022).
Saat itu, Ipda Sugianto melihat ada seorang pengendara yang mengnendarai sepeda motor ugal-ugalan dan membunyikan gas dari arah kanan petugas.
Motor tersebut, bergerak dari arah Selatan ke arah Bitung.
"Petugas kami kemudian melakukan penegakkan hukum, untuk menghentikan kendaraan. Namun, pengendara tersebut tidak kooperatif dan mencoba menambah kecepatan," ujar dia.
Walhasil, Ipda Sugianto pun coba menghentikan dengan cara memegang bagian depan kendaraan tersebut.
"Saat itu, juga pelanggar tersebut mencoba menambah gas sehingga motornya tidak dapat dikendalikan dan terjatuh lalu pengendara melarikan diri,” ujar Kasatlantas Polres, Kamis (21/7/2022).
Aksi pengendara itu terekam CCTV.
Atas kejadian itu, Satlantas Polres Bitung mengamankan satu unit motot Suzuki Shogun yang pengendaranya tidak dikenal.
Dasar dilakukannya pengamanan oleh Satlantas, karena yang bersangkutan diduga melanggar undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1, Pasal 291 (1), pasal 280 dan Pasal 282.
Yaitu, pelanggaran syarat teknis knalpot, tidak gunakan helm, penggunaan TNKB dan tidak mematuhi perintah petugas untuk berhenti.
"Pada kejadian itu, saat petugas kami akan melakukan penghentian terjadi insiden yang mengakibatkan pengendara terjatuh dan tangan petugas cedera ringan,” urainya.
Hingga berita ini di rangkum, pemotor tersebut masih misterius.
Awaludin Puhi menginformasikan, bahwa Polisi yang sedang bertugas memiliki wewenang dan dilindungi Hukum dan Undang- Undang.
Pihaknya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
"Karena sangat membahayakan petugas, diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan Pengendara akan terjerat pidana," terang dia.
Rekapan Tilang Satlantas Polres Bitung bulan Juli tahun 2022:
Total sebanyak 600 set tilang.
Babuk
Ranmor : 93
Stnk : 324
Sim : 183
Jenis kendaraan pelanggar :
R2 : 514
R4 Minibus : 41
R4 Sedan : 03
R4 pick up : 35
R4 Jeep :
R6 Truck : 07
Jenis pelanggaran,
Kenalpot : 60
Muatan : 07
Helm : 354
Sim : 59
Tnkb : 16
Stnk : 29
Spion : 15
Lampu : 34
Sabuk :
Rambu : 26
• Profil Moon Ga Young, Jadi Aktris Sejak Kecil, Pukau Penonton Melalui Drakor Link: Eat, Love, Kill
• Potret Cantik Angel Karamoy Saat Kenakan Dress Putih Transparan Curi Perhatian, Bikin Salfok