Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Ada Temuan Baru Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Diduga Leher Dijerat
Brigadir J diketahui tewas dalam insiden baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada fakta baru terungkap dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Brigadir J diketahui tewas dalam insiden baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J sendiri merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J disebut polisi tewas setelah baku tembak dengan Bharada E.
Bharada E juga adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Tim Kuasa Hukum keluarga Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin yakin penganiayaan dialami oleh korban, sebelum akhirnya tewas.
Pihaknya menemukan barang bukti berupa foto, yang memperlihatkan diduga adanya bekas jeratan di leher Brigadir J sebelum ditembak pistol.
Diketahui Brigadir J disebut tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
"Kami semakin mendapatkan bukti-bukti lain bahwa ternyata almarhum Brigadir Yosua ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi ada luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir Yoshua ini dijerat dari belakang," kata Anggota Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Kamaruddin menuturkan bahwa jeratan di leher itu disebutnya meninggalkan bekas luka di jenazah Brigadir J.
Dia juga sempat menunjukkan foto bekas luka itu di hadapan awak media.
"Jadi di dalam lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dari ke kanan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang, dan meninggalkan luka memar," ungkap Kamarudin.
Kamaruddin pun menyakini, bukti-bukti itu menunjukkan adanya dugaan penganiayaan yang dialami Brigadir J sebelum tewas ditembak.
Pelakunya juga diduga lebih dari satu orang.
"Kami semakin yakin bahwa memang pelaku dugaan tindak pidana ini adalah terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang karena ada orang yang berperan pegang pistol, ada yang menjerat leher, ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kedokteran forensik bakal menyampaikan hasil autopsi Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada pihak keluarga di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022).
Nantinya, pihak keluarga Brigadir J bakal ditemani oleh pihak kuasa hukumnya. Adapun kedatangan mereka bakal diterima oleh sejumlah penyidik di Mabes Polri.
"Insya Allah besok dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Dedi menuturkan bahwa kedokteran forensik bakal menyampaikan hasil autopsi pertama Brigadir J yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Hal ini untuk menepis berbagai spekulasi yang berkembang mengenai jenazah Brigadir J.

"Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan.
Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa hasil autopsi itu disampaikan oleh pihak yang memilik kemampuan mumpuni di bidangnya. Khususnya, penjelasan mengenai luka yang ada di jenazah Brigadir J.
"Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini benda ini, ini kan dibawa kan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi. Karena apa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya," ungkap dia.
"Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri. Nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas dan juga akan bisa dipahami oleh pihak keluarga dan juga pihak pengacara," sambungnya.

Polisi Minta Kuasa Hukum Ajukan Ekshumasi
Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang.
Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.
Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Satu di antaranya pembongkaran kuburan tersebut untuk autopsi ulang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," ujar Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni. Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dapat Bukti Baru, Kuasa Hukum Sebut Brigadir J Diduga Dijerat Lehernya Sebelum Ditembak Pistol
Sumber: Tribunnews Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com