Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Akhirnya Terungkap Nasib PS Glow, Resmi Ditutup, Putra Siregar Titip Surat Untuk Bos MS Glow

Putra Siregar tempuh jalur damai dengan pihak MS Glow, kirim surat untuk Maharani Kemala, Shandy Purnamasari dan Juragan 99.

Instagram @shandypurnamasari @putrasiregarr17
Kolase foto Juragan 99 dan Shandy Purnamasari (kiri), Putra Siregar dan istrinya (kanan) - PS Glow, perusahaan skincare Putra Siregar resmi ditutup. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sengketa merek dagang MS Glow dan PS Glow kini berakhir.

Bos PS Glow, Putra Siregar ikhlas menutup usahanya dan memilih untuk berdamai dengan Shandy Purnamasari, Maharani Kemala, dan Gilang Widya Pramana atau Juragan 99.

Beredar isi surat Putra Siregar untuk owner MS  Glow yang dititipkannya kepada sang istri.

Putra Siregar yang kini berada di balik jeruji besi meminta istrinya, Septia Siregar, untuk mengakhiri konflik dengan Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari.

Bahkan produk PS Glow yang tersisa akan dibagikan secara gratis untuk masyarakat.

“Bismillah ayah juga memutuskan untuk menutup saja perusahaan 'PStore Glow' dan membagikan sisa produknya ke masyarakat gratis dari pada menjadi penyebab keributan dan perselisihan," tulis Putra Siregar.

“Sampaikan salam ayah mau berdamai dan tidak mengharapkan serupiah pun kecuali perdamaian,” lanjut Putra.

Sedangkan isi surat kedua, merupakan surat yang ditujukan kepada Maharani Kemala, Shandy Purnamasari, dan Gilang Juragan 99.

Surat kedua tersebut berisi keinginan Putra Siregar untuk mengakhiri segala bentuk perselisihan dan menjalin pertemanan yang baik seperti sebelumnya.

“Tidak ada manfaat bagi kita saling menuntut, tidak ada untungnya bagi kita saling menggugat, mari kita lupakan perselisihan masa lalu dan dengan damai menatap masa depan," kata Putra Siregar.

Septia Pun menuliskan keterangan singkat dalam unggahannya tersebut.

“Bismillaahirrahmaanirrohiim. Senin lalu kami menerima surat dari suami saya Putra Siregar yang dititipkan melalui @duniamanji,” tulis Septia,Rabu (20/7/2022).

PS Glow resmi ditutup atas permintaan Putra Siregar
PS Glow resmi ditutup atas permintaan Putra Siregar (Instagram @septiasiregar77)

Kemudian ia menjelaskan jika keputusan yang di ambil suaminya adalah yang terbaik.

“Keputusan Bang Putra Siregar tersebut menyadarkan kami bahwa dunia ini kecil dan sementara dibanding akhirat yang kekal abadi, terlihat Benar di mata manusia hanyalah Hasad , Hasad tidak sebanding dengan penilaian Allah SWT terhadap amal dan dosa,” lanjutnya.

Ia juga berharap bisa bertemu dengan pihak MS Glow agar bisa menyelesaiakan segala perselisihan

“dengan segala kerendahan hati, melalui postingan kali ini saya berharap diberikan kesempatan untuk bisa bertemu langsung dengan Mbak Maharani Kemala, Mbak Shandi Purnamasari dan Mas Gilang agar seluruh perselisihan yang terjadi saat ini dapat diselesaikan secara damai dan penuh rasa kekeluargaan,” tuturnya.

Di akhir keterangannya, istri Putra Siregar itu juga meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang sudah terjadi.

Dilihat dari akun resmi Instagram Ps Glow yang sudah memiliki 1,4 juta pengikut, semua unggahan sudah di hapus.

“PS STORE GLOW RESMI DI TUTUP,” tertulis dalam bio Instagram @psglow.

Seperti diketahui beberapa waktu keduanya tersandung permasalahan sengketa bisnis.

Di mana Merk dagang MS Glow milik Juragan 99 dianggap menyerupai PS Glow dengan jenis usaha dan produk yang sama.

Menurut Pengadilan Niaga Surabaya, Gilang Widya dianggap tak memiliki hak menggunakan merk dagang MS Glow.

Bahkan Pihak MS Glow harus membayar senilai 37 M, kepada PS Glow.

Kini permasalahan sudah selesai dan pihak PS Glow resmi menutup unit usaha mereka.

Awal Mula Perseteruan Putra Siregar dengan Shandy Purnamasari

Gedung mewah yang sempat Juragan 99 beri untuk Shandy Purnamasari kini muncul di situs jual beli properti.
Gedung mewah yang sempat Juragan 99 beri untuk Shandy Purnamasari kini muncul di situs jual beli properti. (Instagram Shandy Purnamasari/@xixdgmbkxix)

Kasus ini bermula saat Septia Siregar berencana meluncurkan produk kecantikan miliknya, PS Glow. Nama ini diambil dari singkatan suaminya Putra Siregar yang juga dikenal sebagai pengusaha jual beli handphone.

Septia Siregar mengklaim, sebelum peluncuran produk PS Glow, pemilik MS Glow Shandy Purnamasari sempat menghubunginya melalui DM Instagram untuk mengajaknya bekerja sama, tepatnya pada September 2019.

Dalam tangkapan layar yang dibagikan Septia tersebut, Shandy mengajaknya bekerja sama di bidang kecantikan. Bahkan, Shandy juga langsung menawarkan salah satu pabrik kosmetik yang dimilikinya.

Namun, Septia memutuskan untuk meluncurkan produk PS Glow pada Agustus 2021 tanpa menggandeng Shandi. Belakangan, Shandi Purnamasari merasa keberatan karena nama PS Glow karena dinilai mirip dengan MS Glow.

Shandi Purnamasari kemudian mengajukan gugatan ke PN Medan pada Maret 2022. Dalam putusannya pada 13 Juni 2022, MS Glow dinyatakan menang dan majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PStore Glow Men.

Majelis hakim PN Medan juga menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek dagang "MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO" dan merek "MS GLOW FOR MEN".

Oleh karena itu, Shandy Purnamasari selaku penggugat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut.

Majelis hakim juga memutuskan, pendaftaran merek "PStore Glow" dan "PStore Glow Men" oleh tergugat dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur karena telah meniru dan menjiplak.

Tak hanya menggugat di pengadilan, Shandy Purnamasari juga melaporkan pemilik PS Glow Putra Siregar ke Bareskirim. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/484/VII//2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI.

Dalam laporannya, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar melakukan kejahatan terkait merek atas pelanggaran Pasal 100 Ayat (1) dan (2), Pasal 101 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Putra Siregar juga dikenakan dugaan kejahatan terkait rahasia dagang atas pelanggaran Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU RI Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Putra Siregar memang dijeblokan ke penjara pada April 2022. Namun bukan karena laporan Shandy Purnamasari, melainkan karena kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Nur Alamsyah.

Setelah putusan PN Medan, kedua belah pihaknya sebenarnya sempat melakukan mediasi, namun tidak menemui titik temu. Pihak PS Glow kemudian memutuskan balas menggugat MS Glow untuk perkara yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya.

Atas nama PT PStore Glow Bersinar Indonesia, Putra Siregar melalui kuasa hukumnya menggugat enam pihak terkait MS Glow.

Keenamnya adalah PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Gugatan PS Glow ini didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia pada 12 Juli 2022 lalu.

Putusan menyatakan, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow" yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Selanjutnya, PN Surabaya juga menghukum keenam tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar.

Putusan tersebut juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di Indonesia.

Kalah dalam putusan pertama di PN Surabaya atas PS Glow, MS Glow kemudian mengajukan kasasi pada 12 Juni 2022.

MS Glow mengklaim, merek MS Glow telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tepatnya, MS Glow mendaftarkan merek pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. (*)

Diolah dari artikel di TribunMedan.com dan di Kompas.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved