Minsel Sulawesi Utara
Polisi di Minahasa Selatan Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Amankan 6 Sepeda Motor
Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Dua tersangka tersebut berinisial RK (23) dan RA (22). Warga Desa Torout, Kecamatan Tompasobaru.
Berikut pernyataan Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn pada konferensi pers, Selasa (19/07/2022).
"TKP di Wisma Lordes Desa Lindangan Kec. Tompasobaru dan lokasi pekuburan Desa Tompasobaru Satu," ujar kasat reskrim.
Penangkapan pelaku curanmor tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/38/VI/2022/SPKT/Polres-Minsel/Polda-Sulut/Sek-Tpsb, tanggal 3 Juni 2022 dan LP/B/47/VII/2022/SPKT/Polres-Minsel/Polda-Sulut/Sek-Tpsb, tanggal 10 Juli 2022.
"Dari laporan polisi tersebut, kami melakukan pengembangan, penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka," ujar kasat reskrim.
Sat Reskrim Polres Minsel kemudian melakukan pencarian barang bukti kejahatan para tersangka dan menemukan serta mengamankan 6 (enam) unit sepeda motor berbagai merk.
Ditemukan di sejumlah desa wilayah Kabupaten Minsel dan Kabupaten Minut Sulawesi Utara.
Motif para tersangka yakni melakukan pengancaman terhadap korban, merusak kabel untuk menghidupkan sepeda motor serta unsur ingin memiliki sepeda motor korban, dijual dan memperoleh keuntungan.
Para tersangka dikenai pasal 365 Sub 363 ayat 2 Sub 362 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
"Kedua tersangka saat ini telah ditahan.
Untuk kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan akan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka," ujar Iptu Lesly. (Isak)
