Rizieq Shihab Bebas
Kemenkumham RI 'Lepas' Rizieq Shihab, Masa Percobaan Bebas Bersyarat hingga Juni 2024
Babak baru dialami Mohammad Rizieq Shihab atau biasa disebut Habib Rizieq Shihab (HRS) yang pada Rabu (20/7/2022) resmi mendapatkan Pembebasan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Babak baru dialami Mohammad Rizieq Shihab atau biasa disebut Habib Rizieq Shihab (HRS) yang pada Rabu (20/7/2022) resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Sesuai informasi yang diperoleh Rizieq Shihab mendapatkan Pembebasan Bersyarat setelah menjalani pidana sejak 12 Desember 2020.
Seperti diketahui Rizieq Shihab sempat berada di Arab Saudi. Kemudian kembali ke Indonesia saat Pandemi Covid-19.
Saat kembali ke Indonesia dianggap mengumpulkan massa di masa karantina kesehatan, sehingga HRS sapaan akrabnya terjerat hukuman.
Keberadaan HRS menjadi perhatian publik, karena keberadaannya yang lekat dengan kontroversi.

"Tadi jam 6.45 WIB, yang bersangkutan ( Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Kordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti Rika Aprianti kepada Tribunnews.com.
Menurut Rika Aprianti, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Rika Aprianti menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117) , " jelas Rika Aprianti.
Berikut penjelasan resmi Kemenkumham terkait Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab:
1. Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
2. Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
3. Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022
- Tanggal ditahan : 12 Desember 2020
- Ekspirasi akhir : 10 Juni 2023
- Habis masa percobaan : 10 Juni 2024
Baca juga: Akhirnya Terungkap Fakta Baru Temuan Kompolnas saat di Jambi, Berguna untuk Pengungkapan Kasus Ini
4. Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)