Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Desakan Keluarga Brigadir J soal Autopsi Ulang, Ini Kata KadivHumas

Keluarga Brigadir J mendesak Polri untuk melakukan autopsi ulang jenazah. Kadiv Humas Polri mempersilakan keluarga untuk melakukan ekshumasi.

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha/Wartakota
Kolase foto: Kuasa hukum keluarga Brigadir J (kiri), Kadiv Humas Polri (kanan) - Keluarga Brigadir J minta autopsi ulang, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo beri tanggapan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menyita perhatian publik.

Pihak Polri rencananya akan menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga, pada Rabu (20/7/2022) hari ini.

Terungkap, sebelumnya pihak keluarga Brigadir J mendesak Polri untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, polisi yang disebut tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jakarta.

Hal itu diminta pihak keluarga agar penyebab Brigadir J menjadi semakin terang benderang. Sebab, mereka merasa ada yang janggal, salah satunya karena Brigadir J disebutkan tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, Jumat (8/7/2022).

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak, pada Senin (18/7/2022), mengatakan bahwa saat melakukan autopsi pertama, pihak keluarga dimintai persetujuannya.

Namun, setelah diberikan hasilnya, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.

"Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru. Tapi di tubuh dia (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," kata Roslin.

Dengan kondisi itu, tentu pihak keluarga tidak menerima penyebab kematian karena peristiwa baku tembak.

Roslin juga mengatakan, keputusan untuk visum dan autopsi ulang sudah diserahkan keluarga ke pengacara mereka, Komaruddin Simanjuntak.

"Untuk membuktikan kalau memang Yosua mati ditembak, maka perlu autopsi dan visum ulang," kata Roslin.

Isu Selingkuh Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Berhembus.
Isu Selingkuh Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Berhembus. (Dok. Facebook)

Berdasarkan kronologi versi polisi, baku tembak dipicu tindakan Brigadir J yang melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC, di dalam kamar.

Menurut polisi, saat itu PC sempat berteriak dan membuat Brigadir J keluar kamar.

Kemudian, Bharada E yang ada di rumah itu menanyakan soal teriakan ke Brigadir J. Namun, menurut polisi, Bharada E justru disambut tembakan.

Terjadilah baku tembak yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Namun demikian, pihak keluarga menemukan ada sejumlah luka selain luka tembak ditubuh Brigadir J

Deretan kejanggalan

Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak hingga tewas oleh Bharada E di rumah singgah sang jenderal Irjen Sambo di Jakarta, Jumat (8/7/2022). Kini keluarga ungkap kejanggalan.
Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak hingga tewas oleh Bharada E di rumah singgah sang jenderal Irjen Sambo di Jakarta, Jumat (8/7/2022). Kini keluarga ungkap kejanggalan. ((TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG/ Facebook Rohani Simanjuntak))

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menduga kliennya mengalami penyiksaan setelah mengetahui bekas-bekas luka di tubuh jenazah Brigadir J.

Menurut dia, luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut adalah bekas benturan benda tumpul hingga sayatan senjata tajam.

"Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," kata Kamarudin, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (18/7/2022).

Kamarudin mengatakan, di tubuh Brigadir J ada bekas luka di bagian mata, hidung dan mulut Brigadir J.

Lalu ada luka di bagian belakang telinga dan bagian perut yang membiru. Jari tangan Brigadir J yang mengalami patah dan ada bekas luka di kaki sebelah kanan.

"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," kata dia.

Pihak keluarga Brigadir J pun mengaku telah mengumpulkan sejumah bukti untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Brigadir J.

Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga juga sudah membuat laporan soal dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Pihak kuasa hukum mengatakan, laporan mereka diterima polisi pada Senin (18/7/2022).
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

Secara terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pada prinsipnya, semua laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti kepolisian.

"Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com.

Bertemu keluarga

Terkait hasil autopsi yang dilakukan kepolisian sebelumnya,

pihak Polri pun akan menyampaikan hasilnya kepada pihak keluarga, Rabu (20/7/2022) hari ini.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, hal ini dilakukan sebagai wujud keterbukaan Polri dalam rangka mengusut kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

“Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Ia berharap, dengan disampaikannya hasil autopsi tersebut dapat mengurangi berbagai spekulasi yang beredar di media terkait kematian Brigadir J.

Menurut Dedi, saat ini mulai berkembang spekulasi soal banyaknya luka-luka selain luka tembak yang ada di tubuh Brigadir J.

Ia menyebutkan, informasi tersebut sebaiknya disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau ahli dibidangnya.

“Ketika besok (hari ini) akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri, nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas,” ujar Dedi.

Persilakan Ekshumasi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Polri Minta Maaf Terkait Kasus Anggotanya Intimidasi Jurnalis: 'Saya Menyesalkan Kejadian Tersebut'
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Polri Minta Maaf Terkait Kasus Anggotanya Intimidasi Jurnalis: 'Saya Menyesalkan Kejadian Tersebut' (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Kendati demikian, pihak Polri juga mempersilakan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan Ekshumasi dalam rangka melakukan autopsi ulang terhadap jenazah yang sudah dikuburkan.

Adapun ekshumasi merupakan istilah forensik yang mengacu kepada tindakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

“Dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka, ini sesuai komitmen bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin,” kata Dedi.

Nantinya, jika pihak keluarga sudah mengajukannya ke penyidik, ia memastikan, kepolisian akan melakukan ekshumasi secara transparan dan proses penyidikan akan memenuhi kaidah scientific crime investigation.

Dedi mengatakan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang yang sudah ahli atau expert, yakni dalam konteks ini adalah penyidik.

Ia juga menegaskan, ekshumasi ini akan melibatkan pihak lain dan dilakukan sesuai dengan kode etik dan standar internasional.

“Kedokteran forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga meng-hire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional,” ujar dia.

Diolah dari artikel di Kompas.com
Penulis : Rahel Narda Chaterine/Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved