Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E Minta Perlindungan, Benarkah Keluarga Brigadir J Sudah Lapor?

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan terkait dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Brigadir J.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado/Istimewa via TribunSumsel.com/Instagram @r.lumiu/via TribunJakarta.com
Kasus kematian Brigadir J. Foto-foto kolase Irjen Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi/Bharada E. Alasan Bharada E Minta Perlindungan, Benarkah Keluarga Brigadir J Sudah Lapor? 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Peristiwa diduga baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E dirumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Diketahui dalam peristiwa tersebut menewaskan Brigadir J.

Setelah kejadian tersebut Bharada E minta perlindungan LPSK meskipun keluarga Brigadir J tidak melaporkannya.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan terkait dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pelaporan itu teregistrasi dalam nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli 2022. 

Foto Bukti Dugaan Brigadir J Disiksa Diperlihatkan, Hasil Autopsi Segera Diumumkan.
Foto Bukti Dugaan Brigadir J Disiksa Diperlihatkan, Hasil Autopsi Segera Diumumkan. (Kolase Foto TribunManado/Warta Kota)

Dikutip dari tayangan Kompas TV, dalam pelaporan yang dilayangkan tim pengacara (kuasa hukum) keluarga mendiang Brigadir J itu terdapat 3 hal dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP dan atau 351 KUHP.

Namun dalam laporan itu, tidak ada nama oknum yang terlapor. Tertulis hanya 'terlapor dalam lidik'.

Kamaruddin pun menjelaskan mengapa pihaknya tidak melaporkan Bharada E yang sebelumnya sudah disebut Polri bahwa Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

"Yang menjadi pelapor adalah tim penasihat hukum daripada keluarga almarhum dengan terlapor dalam lidik karena kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E," ucap Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022), tayangan Kompas TV.

Dia kemudian menjelaskan alasannya. Dia menduga tak mungkin Bharada E melakukan penembakan.

"Menurut perhitungan kami, berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan yang melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang atau dua orang.

Ini ada beberapa orang. Ada yang berperan pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam bahkan mungkin dengan sangkur atau dengan apa namanya itu, laras panjang itu lo.

Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan terencana," ucapnya.

“Unsur pidana, pertama adalah pembunuhan dan penganiayaan juncto bersama-sama, tindakan berlanjut. Kedua ada kasus pencurian terkait handphone Brigadir J. Ketiga soal peretasan,” jelas Kamaraddin Simanjuntak didampingi Johnson Panjaitan.

Johnson Panjaitan juga menegaskan bahwa kehadiran dirinya bersama Kamaruddin merupakan utusan resmi keluarga.

“Tolong kasih kesempatan ke kami ada 2 dasar supaya tidak berpolemik.

Kita resmi surat kuasa. Kita buat laporan resmi dulu. Tentu kita kasih lihat platform pembelaan kita akan ke mana. Kami merespons tuduhan yang menyudutkan keluarga.

Jangan sampai polemik digunakan untuk mengintimidai keluarga,” jelasnya.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J (Kanan)
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J (Kanan) (Kolase Tribunnews.com)

Tim kuasa hukum pun berjanji akan membongkar dan mengungkap kebenaran dari sejumlah kejanggalan kematian Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bukti yang diberikan kepada polisi dan ditunjukkan ke publik barulah bukti awal.

Ia memastikan, pihaknya masih memiliki bukti-bukti yang memperkuat adanya dugaan penganiayaan hingga pembunuhan terencana terhadap Brigadir J.

“Ini baru bukti awal ada satu bundel tadi kami berikan (ke polisi),” kata Kamaruddin, Senin (18/7/2022). “Kemudian nanti masih akan ada satu lagi bukti-bukti susulan.”

Kamaruddin juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan istri beserta rombongan dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.

Sebab, satu di antara dua locus delicti tewasnya Brigadir J berkemungkinan terjadi dalam perjalanan dari Magelang menuju rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Semua mobil yang dipakai dari Magelang ini supaya diamankan dulu, mobil apa yang dipakai dari apa dari Magelang ke Jakarta supaya diamankan,” ucap Kamaruddin.

“Demikian juga CCTV-CCTV mulai dari Magelang di jalan tol itu supaya diamankan juga, lintasan-lintasan yang mereka lintasi.”

Tidak hanya itu, Kamaruddin juga mendesak pihak kepolisian untuk berani menyita handphone Irjen Ferdy Sambo dan istri beserta seluruh ajudannya.

Sehingga dapat terungkap apa yang sesungguhnya terjadi di balik tewasnya Brigadir J.

“Percakapan nomor-nomor handphone Kadiv Propam juga, demikian juga Ibu Putri, demikian juga Bharada E dan ajudan-ajudan lainnya, supaya segera dilakukan penyitaan,” pinta Kamaruddin.

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin pun meminta media untuk arif menginformasikan perihal Brigadir J yang dituding melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

“Demikian juga melalui media ini, mohon maaf ya kami juga menyampaikan surat teguran hukum atau somasi, supaya media tidak lagi buat ikut-ikutan menyebarkan almarhum melakukan pelecehan kepada pimpinannya ya atau istri pimpinannya,” ujarnya.

“Kenapa? Itu tidak mungkin dilakukan oleh seorang ajudan, karena ajudan itu tidak mungkin dia bisa masuk rumah tanpa diperintah dan sampai sekarang belum ada bukti yang ditunjukkan.”

Kamaruddin Simanjuntak juga berbicara soal dugaan Brigadir J dibunuh di Magelang atau di Jakarta.

"Kenapa kita menyebut Magelang-Jakarta? Karena jam 10.00 dia masih aktif komunikasi, baik melalui telepon maupun WA, kepada orang tuanya, khususnya melalui WA keluarga.

Tetapi setelah jam 10.00 almarhum minta izin mau mengawal atasan atau komandannya yang dikawal dengan asumsi perjalan tujuh jam.

Jadi, artinya tujuh jam jangan ada telepon dulu karena jam 10.00 pagi itu di Magelang tanggal 8 Juli 2022," ujar Kamaruddin pada 18 Juli 2022.

"Jadi percakapan terakhir di Balige, Sumatera Utara, dengan korban di Magelang. Setelah jam 10.00 dia minta izin mengawal balik ke Jakarta.

Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon. Tujuh jam jangan diganggu dulu," ujarnya, dikutip dari Tribnnews.com.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J dengan tegas menyatakan bersedia bertemu dengan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kalau kita diundang dengan senang hati kita akan bertemu," kata Kamaruddin Simanjuntak, Senin (18/7/2022).

Sejauh ini, kata Kamaruddin, pihaknya memang belum menerima undangan dari tim khusus.

Namun, dia menyatakan terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak manapun yang dapat membantu proses penyelidikan.

"Belum ada (undangan). Kita akan berusaha berkomunikasi dengan semua yang terlibat dalam penanganan kasus ini," katanya.

Sama halnya dengan Johnson Panjaitan. Timnya akan terbuka jika bertemu dengan Tim Khusus Gabungan Polri tersebut.

“Kalau kita diundang dengan senang hati kita akan bertemu. Belum ada undangan atau permintaan,” kata Johnson Panjaitan.

Dia menyebut, pihaknya akan terbuka membangun komunikasi dengan sejumlah pihak demi terungkapnya kasus kematian Brigadir J.

“Kita akan berusaha berkomunikasi dengan semua yang terlibat dalam penanganan kasus ini ya, komunikasi dan bertemu nanti akan dijadwalkan,” ujarnya.

LPSK Sudah Meminta Keterangan Awal dari Bharada E

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan telah mendapatkan sejumlah informasi dari Bharada E.

Hal itu berhubungan dengan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Juru Bicara LPSK, Rully Novian, mengatkan, informasi tersebut diperoleh oleh LPSK setelah melakukan wawancara dengan Bharada E.

Wawancara awal tersebut berkaitan dengan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.

“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa. Itu memang kami peroleh dari Bharada E," tuturnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Rully menegaskan bahwa Bharada E dan perempuan berinisial P, yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo, telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK. Namun, berbeda dengan hasil wawancara awal dengan Bharada E.

Pihaknya (LPSK) belum mendapatkan informasi yang cukup banyak dari istri Ferdy Sambo.

“Tapi untuk wawancara dengan pemohon P tadi, atau istri dari Bapak Ferdy Sambo, LPSK memang belum begitu mendapatkan informasi yang begitu banyak. Karena memang kondisi yang bersangkutan saat kita melakukan wawancara, belum begitu siap untuk dilakukan wawancara,” pungkasnya.

Meski demikian, ia mengaku tidak bisa memastikan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami trauma.

“Dan memang agak sulit untuk menyampaikan peristiwa itu secara lebih terbuka. Sehingga LPSK belum bisa mendapatkan informasi yang utuh, apakah memiliki kesesuaian misalnya dari keterangan yang kita peroleh dari Bharada E,” urainya.

Irjen Ferdy Sambo, P, dan Brigadir J (HO)
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh LPSK untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan keduanya, adalah melakukan penelaahan lanjutan.

Menurutnya, LPSK telah merencanakan agenda pertemuan berikutnya, untuk melihat apakah dimungkinkan melakukan pendalaman, khususnya wawancara yang belum terselesaikan.

“Kemudian kita juga menyiapkan ahli, dalam hal ini psikolog, untuk dapat memberikan informasi tentang kondisi psikologi. Karena memang itu salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan undang-undang,” tuturnya.

Dalam dialog itu, Rully juga menyampaikan bahwa LPSK akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka.

“Pertama, kita lihat dulu proses hukumnya. Proses hukum ini menempatkan mereka berposisi sebagai apa, saksi, korban, tersangka atau apa. Nah itu harus kita lihat terlebih dahulu,” ujarnya menjelaskan.

Menurut Rully, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi secara materiil untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Pertama, penting atau tidak keterangan mereka dalam proses penegakan hukum. Kemudian adakah ancaman yang nyata atau secara isik mengancam keselamatan jiwa.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Nasib Adik Brigadir J, Dilarang Lihat Hasil Autopsi dan Dimutasi ke Polda Jambi

“Kemudian ada juga rekam jejak, dan terakhir, adanya hasil analisis tentang kondisi medis dan psikologis dari yang bersangkutan,” kata dia memberikan keterangan. Segala data yang yang diperoleh dari penelaahan tim LPSK, nantinya akan disampaikan pada pimpinan LPSK.

Status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E

Sementara, Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudanto mengonfirmasi bahwa nama lengkap Bharada E adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

"Ya, dalam catatan yang kami peroleh begitu (Bharada E adalah Richard Eliezer)," ungkap Wahyu ketika diwawancarai oleh Kompas TV pada Minggu (17/7/2022) lalu.  Namun, ia mengakui belum pernah ada pernyataan resmi yang menyatakan identitas personel berpangkat Bharada tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senapan tangan semi otomatis buatan Austria, Glock-17. Sedangkan, Brigadir J menggunakan senjata semi otomatis buatan Kroasia HS-9.

Meski nama Bharada E kerap disebut oleh pihak kepolisian, tetapi sosoknya tak pernah dimunculkan ke publik. Sudah 13 hari berlalu, status Bharada E masih dinyatakan sebagai saksi. Padahal, peluru yang dimuntahkan disebut bagian dari aksi pembelaan diri. 

Kapolres Budhi mengatakan bahwa Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob.

Bharada E juga adalah pelatih vertical rescue. 

"Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor satu kelas satu," ungkap Kombes Budhi ketika memberikan keterangan pers pada 12 Juli 2022 lalu.

Kombes Budhi menyebut status Bharada E hingga saat ini masih sebagai saksi. Belum ada satupun alat bukti sebagai dasar untuk menjadikan Bharada E sebagai tersangka.

Halnya dengan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa Brigpol J ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan, Senin (11/7/2022) lalu.

Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa di antaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.

Ia menuturkan bahwa Istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J. Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah. 

Menurutnya, kehadiran Bharada E pun Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.

“Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” tukas Ramadhan.

Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam. Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.

Artikel telah tayang di: Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved