Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E Minta Perlindungan, Benarkah Keluarga Brigadir J Sudah Lapor?
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan terkait dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID – Peristiwa diduga baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E dirumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Diketahui dalam peristiwa tersebut menewaskan Brigadir J.
Setelah kejadian tersebut Bharada E minta perlindungan LPSK meskipun keluarga Brigadir J tidak melaporkannya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan terkait dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pelaporan itu teregistrasi dalam nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli 2022.

Dikutip dari tayangan Kompas TV, dalam pelaporan yang dilayangkan tim pengacara (kuasa hukum) keluarga mendiang Brigadir J itu terdapat 3 hal dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP dan atau 351 KUHP.
Namun dalam laporan itu, tidak ada nama oknum yang terlapor. Tertulis hanya 'terlapor dalam lidik'.
Kamaruddin pun menjelaskan mengapa pihaknya tidak melaporkan Bharada E yang sebelumnya sudah disebut Polri bahwa Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
"Yang menjadi pelapor adalah tim penasihat hukum daripada keluarga almarhum dengan terlapor dalam lidik karena kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E," ucap Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022), tayangan Kompas TV.
Dia kemudian menjelaskan alasannya. Dia menduga tak mungkin Bharada E melakukan penembakan.
"Menurut perhitungan kami, berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan yang melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang atau dua orang.
Ini ada beberapa orang. Ada yang berperan pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam bahkan mungkin dengan sangkur atau dengan apa namanya itu, laras panjang itu lo.
Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan terencana," ucapnya.
“Unsur pidana, pertama adalah pembunuhan dan penganiayaan juncto bersama-sama, tindakan berlanjut. Kedua ada kasus pencurian terkait handphone Brigadir J. Ketiga soal peretasan,” jelas Kamaraddin Simanjuntak didampingi Johnson Panjaitan.
Johnson Panjaitan juga menegaskan bahwa kehadiran dirinya bersama Kamaruddin merupakan utusan resmi keluarga.