Mitra Sulawesi Utara
Polisi di Minahasa Tenggara Sulawesi Utara Tangkap Pelaku Curanmor, Modus Berpura-pura Jadi Pembeli
Pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di Minahasa Tenggara Sulawesi Utara ditangkap polisi.
Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di Minahasa Tenggara Sulawesi Utara ditangkap polisi.
Terungkap modus pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Pelaku berpura-pura menjadi pembeli.
Berikut diungkap oleh polisi bagaimana cara pelaku beraksi.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mitra mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor berkedok jual beli.
Kronologi
Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus menjelaskan, kejadian berawal dari Randi Tombokan (18) selaku korban, beralamatkan di Desa Karimbow Jaga V, Kecamatan Motoling, Minahasa Selatan yang memposting penjualan motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi DB 2767 BW.
Dari postingan jual beli melalui Facebook, pelaku kemudian menawarkan untuk membeli sepeda motor karean tertarik.
Mereka kemudian melakukan perjanjian dan sepakat bertemu di Desa Ratatotok.
Tak sendiri, korban pun membawa rekannya Everhard Sengketa (saksi) untuk bertemu pelaku dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Setelah sampai ditempat tujuan, pelaku sudah berada di lokasi.
Tak banyak kata, tersangkapun langsung melihat dan memeriksa kendaraan milik korban dan melakukan tes.
Sudah menunggu lama, pelaku dengan sepeda motor korban tak kunjung kembali.
Dengan perasaan campur aduk, korban dan temannya langsung pulang.
Meski terbawa perasaan kesal, korbanpun menyampaikan kepada orang tuanya bahwa sepeda motornya sudah dicuri atau diambil orang yang tidak dikenal.
Selanjutnya, korban dan orang tuanya bersama saksi langsung menuju SPKT Polres Mitra untuk membuat Laporan Polisi atas kejadian tersebut.
Polres Mitra, melalui Satreskrim dengan tim handal yang dimiliki Resmob Mitra, bergerak cepat.
Pengungkapan Kasus Curanmor
Tim Opsnal pun meminta nomor telepon akun yang memposting di grup Facebook jual beli.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui nomor telepon tersebut adalah milik seorang bernama Bil selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra menemui pria tersebut untuk dimintai keterangan.
"Jajaran kami melalui Reskrim langsung bergerak untuk mengungkap pelaporan kasus pencurian tersebut," ujar Kapolres Mitra, AKBP Ferri Sitorus S.I.K, M.H, Senin (18/7/2022).
Lanjut kapolres dari hasil penelusuran dan pemeriksaan ternyata sepeda motor tersebut dibeli dari orang yang tidak dia kenal yaitu akun Facebook bernama Ongki Ongki, tetapi sepeda motor yang dia beli sudah dijual lagi.
"Kemudian berdasarkan hasil pengembangan, sepeda motor yang hilang berhasil diamankan di Desa Basaan oleh tim Reskrim," terang Sitorus.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan bahwa sepeda motor yang hilang awal mulanya dijual oleh akun Facebook bernama Ongki. Atas dasar tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra mengamankan lelaki Ongki dirumahnya yang beralamat di Desa Moreah untuk dimintai keterangan.
"Pada saat diinterogasi dia (pelaku) mengaku bahwa telah mencuri sepeda motor tersebut.
Dan akun fake di Facebook adalah dirinya bukan orang lain.
Sehingga dari pengakuan pelaku, tim Opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," imbuh Sitorus sembari menambahkan diamankan juga barang bukti dimana pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.