Mitra Sulawesi Utara
Polisi di Minahasa Tenggara Sulawesi Utara Tangkap Pelaku Curanmor, Modus Berpura-pura Jadi Pembeli
Pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di Minahasa Tenggara Sulawesi Utara ditangkap polisi.
Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Handhika Dawangi
Selanjutnya, korban dan orang tuanya bersama saksi langsung menuju SPKT Polres Mitra untuk membuat Laporan Polisi atas kejadian tersebut.
Polres Mitra, melalui Satreskrim dengan tim handal yang dimiliki Resmob Mitra, bergerak cepat.
Pengungkapan Kasus Curanmor
Tim Opsnal pun meminta nomor telepon akun yang memposting di grup Facebook jual beli.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui nomor telepon tersebut adalah milik seorang bernama Bil selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra menemui pria tersebut untuk dimintai keterangan.
"Jajaran kami melalui Reskrim langsung bergerak untuk mengungkap pelaporan kasus pencurian tersebut," ujar Kapolres Mitra, AKBP Ferri Sitorus S.I.K, M.H, Senin (18/7/2022).
Lanjut kapolres dari hasil penelusuran dan pemeriksaan ternyata sepeda motor tersebut dibeli dari orang yang tidak dia kenal yaitu akun Facebook bernama Ongki Ongki, tetapi sepeda motor yang dia beli sudah dijual lagi.
"Kemudian berdasarkan hasil pengembangan, sepeda motor yang hilang berhasil diamankan di Desa Basaan oleh tim Reskrim," terang Sitorus.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan bahwa sepeda motor yang hilang awal mulanya dijual oleh akun Facebook bernama Ongki. Atas dasar tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra mengamankan lelaki Ongki dirumahnya yang beralamat di Desa Moreah untuk dimintai keterangan.
"Pada saat diinterogasi dia (pelaku) mengaku bahwa telah mencuri sepeda motor tersebut.
Dan akun fake di Facebook adalah dirinya bukan orang lain.
Sehingga dari pengakuan pelaku, tim Opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," imbuh Sitorus sembari menambahkan diamankan juga barang bukti dimana pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.