Mitra Sulawesi Utara
Polisi di Minahasa Tenggara Sulawesi Utara Tangkap Pelaku Curanmor, Modus Berpura-pura Jadi Pembeli
Pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di Minahasa Tenggara Sulawesi Utara ditangkap polisi.
Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor di Minahasa Tenggara Sulawesi Utara ditangkap polisi.
Terungkap modus pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Pelaku berpura-pura menjadi pembeli.
Berikut diungkap oleh polisi bagaimana cara pelaku beraksi.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mitra mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor berkedok jual beli.
Kronologi
Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus menjelaskan, kejadian berawal dari Randi Tombokan (18) selaku korban, beralamatkan di Desa Karimbow Jaga V, Kecamatan Motoling, Minahasa Selatan yang memposting penjualan motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi DB 2767 BW.
Dari postingan jual beli melalui Facebook, pelaku kemudian menawarkan untuk membeli sepeda motor karean tertarik.
Mereka kemudian melakukan perjanjian dan sepakat bertemu di Desa Ratatotok.
Tak sendiri, korban pun membawa rekannya Everhard Sengketa (saksi) untuk bertemu pelaku dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Setelah sampai ditempat tujuan, pelaku sudah berada di lokasi.
Tak banyak kata, tersangkapun langsung melihat dan memeriksa kendaraan milik korban dan melakukan tes.
Sudah menunggu lama, pelaku dengan sepeda motor korban tak kunjung kembali.
Dengan perasaan campur aduk, korban dan temannya langsung pulang.
Meski terbawa perasaan kesal, korbanpun menyampaikan kepada orang tuanya bahwa sepeda motornya sudah dicuri atau diambil orang yang tidak dikenal.