Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Keluarga Minta untuk Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Pihak Polisi Menolak
Pihak keluarga ragu hasil autopsi Brigadir J hingga minta ulang autopsi tapi ditolak polisi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui kasus Brigadir J diangkat setelah jenazah di bawa ke kampung halamannya.
Terkait hal tersebut dari pihak keluarga ragu atas autopsi yang dilakukan polisi.
Hingga meminta untuk melakukan autopsi ulang, namun ditolak pihak kepolisian.
Baca juga: Baru Terungkap Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Laporan Istri Irjen Ferdy Sambo soal Brigadir J
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Jenazah usai Pesawat Tempur T-50i TNI Jatuh di Blora, Begini Kronologinya
Baca juga: Daftar Nama-nama Juara Event Paragliding Trip Of Indonesia di Bolsel Sulawesi Utara
Foto : Keluarga Brigadir J ragu soal hasil autopsi pihak kepolisian (Kolase Tribun Manado/Handout)
Kepolisian RI menolak adanya autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan autopsi terhadap Brigadir J.
Nantinya, hasil autopsi bakal disampaikan secara terbuka.
"Sudah diautopsi nanti akan disampaikan," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Dedi Prasetyo menambahkan bahwa nantinya hasil autopsi itu bakal disampaikan bersama Komnas HAM.
Dengan begitu, dia mengklaim Korps Bhayangkara telah transparan.
"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ragu atas autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Untuk itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.
autopsi
Brigadir J
kuasa hukum
Kamaruddin Simanjuntak
kepolisian
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
jenazah
Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo
Akhirnya Terungkap, Ada Sosok Jenderal Lakukan Gerakan Bawah Tanah, Berupaya Pengaruhi Vonis Sambo |
![]() |
---|
Meski Berani Jadi Justice Collaborator, Kejaksaan Agung Sebut Bharada E Bukan Penguak Fakta Hukum |
![]() |
---|
Terungkap 4 Hal yang Meringankan Tuntutan Bharada E, Bongkar Skenario, Dimaafkan Keluarga Yosua |
![]() |
---|
Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan, Bharada E Menangis, Pendukung Histeris Sebut Tuhan Tidak Tidur |
![]() |
---|
Bharada E Nangis Usai Dituntut 12 Tahun, Putri cs Hanya 8 Tahun, Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|