Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Brigadir J Diduga Diotopsi Sepihak, Adik Disuruh Teken Surat Tak Jelas oleh Jenderal
Disebutkan, jenazah Brigadir J diotopsi pihak Polri tanpa didampingi perwakilan dari keluarga. Adik Brigpol Yosua disuruh oleh Brigjen teken surat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Kuasa hukum Brigadir J alias Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat menyebut bahwa kliennya diotopsi secara sepihak setelah dikabarkan meninggal dunia di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Disebutkan, jenazah Brigadir J diotopsi pihak Polri tanpa didampingi perwakilan dari keluarga.
Adik Brigadir J disebut menandatangani surat izin autopsi karena disuruh oleh sosok jenderal.
Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J, menyatakan proses autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga.
Proses autopsi disebut hanya dilakukan sepihak dari pihak kepolisian.
Menurutnya, adik Brigadir Yosua, Bripda LL, dipanggil oleh pejabat Polri untuk mendatangi RS Polri.
Sesampainya di sana, kata Kamarudin, Bripda LL diminta menandatangani sebuah kertas yang tidak jelas isinya.
Dia baru tahu belakangan kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir Yosua.
"Yang saya tahu tidak dapat."
"Dia hanya adiknya dipanggil Karo Provos, disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri, disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal."
"Tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi, atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," beber Kamarudin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Kamarudin menuturkan, Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu, lantaran yang menyuruhnya berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) alias bintang satu.
"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen Polisi memerintah seorang Brigadir Polisi."
"Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi, sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," ungkap Kamarudin.
Kamarudin mengakui tidak ada unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut.
"Tidak dibilang pemaksaan, tetapi lebih kepada perintah, yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," ucapnya.
Agar Transparan, Polri Bakal Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Brigadir Yosua Bareng Komnas HAM
Polri bakal menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, secara terbuka.
"Sudah diautopsi, nanti akan disampaikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Dedi menambahkan, hasil autopsi bakal disampaikan bersama Komnas HAM, agar transparan.
"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," ucapnya.
Sebelumnya, pihak keluarga tak percaya dengan penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat versi polisi.
Untuk itu, pihak keluarga memanfaatkan momen kelengahan polisi untuk memfoto dan memvideokan jasad Brigadir Yosua, khususnya pada bagian luka, yang kini menjadi bukti tim kuasa hukum melaporkan ke Bareskrim Polri.
"Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto."
"Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin, maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani, mereka buru-buru membuka bajunya."
"Kemudian memfoto dan memvideokan," ungkap Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Laporan dugaan pembunuhan berencana ini, kata Kamaruddin, telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, pihak keluarga mempersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto pasal 351 tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Dalam hal ini, Kamaruddin menunjukan bukti luka di jasad Brigadir Yosua, di antaranya luka sayatan, luka tembak, luka memar, hingga tulang rahang patah alias bergeser.
"Kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut," bebernya.
Dalam kesempatan itu, keluarga Brigadir Yosua melalui kuasa hukum, meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah anaknya.
Sebab, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.
"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi, tetapi apakah autopsinya benar atau tidak."
"Karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya."
"Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam, kita tidak tahu. Jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," pintanya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melecehkan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam, itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Ramadhan menuturkan, fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.
Ia menuturkan, istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.
Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Menurutnya, kehadiran Bharada E membuat Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.
“Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” beber Ramadhan.
Bharada E merupakan anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.
Sedangkan Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut tak berada di kediamannya saat insiden penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada E terjadi.
"Jadi waktu kejadian penembakan tersebut Pak Sambo, Pak Kadiv, tidak ada di rumah tersebut."
"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," jelas Ramadhan.
Ramadhan menuturkan, Irjen Ferdy Sambo baru mengetahui peristiwa itu, setelah ditelepon oleh istrinya. Dia lantas melihat Brigadir J sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Setelah kejadian, Ibu (Istri) Sambo menelepon Pak Kadiv Propam."
"Kemudian datang, setelah tiba di rumah, Pak Kadiv Propam menerima telpon dari ibu."
"Pak Kadiv Propam langsung menelepon Polres Jaksel, dan Polres Jaksel melakukan olah TKP di rumah beliau," terang Ramadhan.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Bilang Autopsi Jenazah Brigadir Yosua Dilakukan Sepihak, Adiknya Disuruh Teken Surat