Brigadir J Tewas
Pengacara Duga Brigadir J Dianiaya hingga Tewas oleh Beberapa Orang, Klaim Video Penyiksaan
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menduga ada aktor lain yang diduga menganiaya Brigadir J hingga tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, tak percaya almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak oleh ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E.
Kamaruddin Simanjuntak menduga ada aktor lain yang diduga menganiaya Brigadir Yosua.
Aktor pembunuhan Brigadir J diduga ada beberapa orang.
Dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya Brigadir J itu, kata Kamaruddin, terungkap berdasarkan luka-luka pada tubuh jenazah kliennya.
Selain luka tembak, juga terdapat luka memar, sayatan, hingga rahang bergeser.
"Menurut perhitungan kami berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan (Bharada E) melakukan ini. "
"Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami, ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang.
Bisa lebih dua atau tiga orang," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Menurutnya, setidaknya beberapa pelaku tersebut ada yang berperan menganiaya, melukai dengan senjata tajam,
dan melakukan penembakan, sehingga diduga masuk dalam pembunuhan berencana.
"Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana," ulasnya.
Kamaruddin juga menduga jika Brigadir Yosua terlebih dahulu dianiaya sebelum ditembak.
Sebab, menurut logikanya, tak mungkin seseorang dihilangkan terlebih dahulu nyawanya, sebelum akhirnya dianiaya.
"Biasanya disiksa dahulu atau dianiaya dulu, baru ditembak."
"Karena sudah ditembak, dia sudah mati, untuk apa lagi disiksa atau dianiaya?" Bebernya.
Kamaruddin juga menilai tudingan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, serta baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E, tak cukup bukti.
"Intinya ini kan mereka bilang pelecehan. Padahal, itu cuma narasi tanpa ada bukti pelecehan."
"Kemudian disebut tembak-menembak, tapi tidak ada bukti tembak-menembak," ungkap Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/7/2022).
"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," sambung Kamaruddin.
Selain dugaan pembunuhan berencana, Kamaruddin juga berniat melaporkan adanya dugaan pencurian ponsel dan tindak pidana kejahatan telekomunikasi.
Dugaan Pembunuhan Berencana Hingga Pencurian dan Peretasan Ponsel
Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melaporkan dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Pantauan Tribunnews, empat orang tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum, dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat."
"Untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUH Pidana."
"Juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin Simanjuntak, salah satu kuasa hukum Brigadir Yosua.
Selain pembunuhan berencana, kata dia, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir Yosua.
Mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir Yosua.
"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372 374 KUH Pidana."
"Kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi," tuturnya.
Kamarudin menyatakan, pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Terlapornya lidik," ucapnya.
Tim kuasa hukum Brigadir Yosua membawa bukti foto luka jenazah yang dialami kliennya.
Kamarudin menjelaskan, luka-luka tersebut diduga akibat penganiayaan terhadap kliennya. Dengan kata lain, kasus tersebut tidak murni kasus tembak-menembak.
"Yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan."
"Ada juga perusakan di bawah mata, atau penganiayaan," beber Kamarudin.
Kata Kamarudin, ada sejumlah luka lain yang diduga akibat penganiayaan yang dialami Brigadir Yosua. Luka-luka tersebut berada di sekujur tubuh jenazah kliennya.
"Kemudian ada di hidung ada dua jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan."
"Kemudian ada memar di perut kanan kiri, kemudian ada juga, di apa namanya itu, perut kanan dan kiri."
"Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga perusakan jari atau jari manis."
"Kemudian ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," paparnya.
Kamarudin menyatakan, pihaknya juga membawa bukti perbedaan keterangan polisi mengenai kronologi kasus yang dialami oleh Brigadir Yosua.
"Bukti-buktinya sudah kami bawa, antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau Mabes Polri, dalam hal ini Karo Penmas Polri," paparnya.
Kamarudin pun mempertanyakan ponsel kleinnya yang sampai saat ini belum ditemukan.
"Handphonenya almarhum ada tiga, itu sampai sekarang belum ditemukan," cetusnya.
Kamarudin juga mempertanyakan dugaan peretasan yang dialami oleh keluarga Brigadir Yosua.
"Peretasan itu, yaitu meretas atau menyadap orang tua almarhum ayah, ibunya berikut dengan adiknya," terang Kamarudin.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melecehkan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam, itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Ramadhan menuturkan, fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.
Ia menuturkan, istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.
Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Menurutnya, kehadiran Bharada E membuat Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.
“Pertanyaan Bharada E direspons oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali ke arah Bharada E,” beber Ramadhan.
Bharada E merupakan anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.
Sedangkan Brigadir J adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut tak berada di kediamannya saat insiden penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada E terjadi.
"Jadi waktu kejadian penembakan tersebut Pak Sambo, Pak Kadiv, tidak ada di rumah tersebut."
"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," jelas Ramadhan.
Ramadhan menuturkan, Irjen Ferdy Sambo baru mengetahui peristiwa itu, setelah ditelepon oleh istrinya. Dia lantas melihat Brigadir J sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Setelah kejadian, Ibu (Istri) Sambo menelepon Pak Kadiv Propam."
"Kemudian datang, setelah tiba di rumah, Pak Kadiv Propam menerima telpon dari ibu."
"Pak Kadiv Propam langsung menelepon Polres Jaksel, dan Polres Jaksel melakukan olah TKP di rumah beliau," terang Ramadhan.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Duga Brigadir Yosua Dianiaya Sebelum Ditembak oleh Lebih dari Satu Orang,