Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Lahan Perkebunannya Diduduki Orang Lain, Steven Pertanyakan Keadilan: Kami Berharap Bantuannya

Steven Mamahit dan keluarganya di Desa Ratatotok, kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara kini dalam ancaman preman.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhedi Umar/Tribun Manado
Steven Mamahit saat diwawancarai Tribun Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Steven Mamahit dan keluarganya di Desa Ratatotok, kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara kini dalam ancaman preman.

Sayangnya berbagai upaya yang dia laporkan kepada aparat kepolisian tidak direspon dengan baik.

Alhasil dia mengungkap permasalahan ini, sambil mempertanyakan keadilaan dia sebagai warga Ratatotok, karena merasa terancam.

"Saya sebagai warga Ratatotok kini dalam ancaman, sudah lapor ke kepolisian, namun, tidak ada tanggapan, Malah para preman pun menakut nakuti kami, melewati depan rumah kami dengan membawa senjata tajam," jelasnya kepada Tribun Manado Senin (17/7/2022).

Menurutnya, sejauh ini tidak ada aparat kepolisian yang datang untuk melakukan pemeriksaan di lokasi soal laporannya, bahkan pengamanan pada keluarganya.

"Tidak ada aparat penegak hukum yang datang untuk melihat kejadian ini," jelasnya.

Steven pun menegaskan sebagai masyarakat biasa dia tidak akan terpengaruh melakukan tindakan-tindakan perlawanan hingga menimbulkan kejahatan pidana ataupun kekacauan dalam kalangan masyarakat.

Namun dia mempercayakan masalah ini kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Mitra.

"Kami hanya berharap bantuan dari aparat penegak hukum untuk menangani kasus kami, agar kami mendapatkan keadilan dan tidak terjadinya kekacauan. Kami juga tidak ada tindakan sekecilpun untuk melawan hukum" jelasnya.

Dia pun heran sampai saat ini lahan perkebunan di Lobongan Minahasa Tenggara milik keluarganya sudah diduduki oleh orang lain, dengan dasar SP3, padahal lahan tersebut sudah dikelola sudah sejak lama dan diakui pemerintah desa Ratatotok bahwa itu perkebunan Lobongan.

"Lahan kami perkebunan lobongan di akui pemerintah desa Ratatotok, kami heran saat ini diduduki orang lain.

Kami pun sudah buat laporan penyerobotan tanah tapi malah di SP3 oleh kepolisian dengan tidak jelas, dan dibiarkan premanisme memasukinya" jelasnya.

Sebelumnya juga dia mengaku polisi sudah melakukan upaya mediasi kedua pihak, dengan hasilnya agar di bagi lahannya dan sebelumnya dalam surat keterangan yang di buat hadapan kepolisian polres mitra, ditekankan tidak ada aktivitas maupun pendudukan lahan sebelum adanya putusan tersebut, namun keputusan akhir menemukan jalan buntu.

"Masakan pihak kepolisian minta kami berbagi lahan, itukan aneh, itu milik kami, kami tidak mau dan mediasi itu diterangkan untuk tidak ada aktivitas, tapi sekarang mereka beraktivitas di lahan tersebut milik keluarga saya, " jelasnya.

Dia pun kecewa sampai saat ini pihak yang dilaporkannya sudah berkuasa di lahan perkebunannya dan barang-barang di camp miliknya telah di ambil mereka, tetapi aparat penegak hukum belum juga ada pergerakan.

"Kami merasa kecewa, mereka semua menduduki lahan milik keluarga saya, bahkan pintu camp kami di rusak dan barang-barang kami berupa genset, kabel dan lampu ada pada mereka, itu jelas sudah mencuri namanya." ujarnya.

Sementara itu Kapolres Mitra AKBP Ferry Sitorus menjawab hal tersebut.

Menurutnya tanah tersebut masuk dalam kawasan dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Itu sudah beberapa kali digelar perkara di Polda Sulut, jadi menurut ahli itu masuk dalam kawasan HPT," jelasnya.

Dia pun membantah jika ada pembiaran pada kasus ini.

"Jadi tidak ada pembiaran karena lokasinya dalam kawasan,"ujarnya. (Ren)

Baca juga: Baru Terungkap Jenderal Bintang Dua Bongkar Kejanggalan Tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam

Baca juga: 7 Mahasiswa Jadi Duta Unsrat Manado Sulawesi Utara, Ikut KKN Kebangsaan di Palangkaraya Kalteng

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved