Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Ungkap Bukan Hanya Luka Tembak, Curigai Autopsi Pertama

Tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam aksi baku tembak antara dua polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Editor: Aswin_Lumintang
Istimewa/Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
Kolase foto Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Foto mendiang Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam aksi baku tembak antara dua polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) terus menjadi perbincangan.

Banyak cerita liar terkait kasus ini, sehingga keluarga korban pun tidak tinggal diam dengan keberadaan kasus yang menewaskan Brigadir J ini.

Hal ini direalisasikan dengan adanya laporan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, diterima Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).

Kamaruddin Simanjuntak dan tim datang ke Bareskrim untuk membawa bukti dan membuat laporan terkait tewasnya Brigadir J pada Senin (18/7/2022) 
Kamaruddin Simanjuntak dan tim datang ke Bareskrim untuk membawa bukti dan membuat laporan terkait tewasnya Brigadir J pada Senin (18/7/2022)  (Tribunnews.com/Igman)

Dalam laporan itu ada dugaan dari tim kuasa hukum telah terjadi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

"Pertama laporan diterima. Laporan kita yang telah diterima yaitu dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan penganiayaan berat sesuai Pasal 351 KUHP," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin, dilansir Wartakotalive.com.

Adapun barang bukti yang diserahkan yakni satu bundel dokumen, dan foto-foto luka di tubuh Brigadir J yang bukan hanya luka tembak.

"Kami serahkan juga bukti syarat permohonan visum Kapolres pada 8 Juli dan surat serah terima jenazah ke RS Polri," jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Curigai 2 Lokasi Tewasnya Brigadir J, Sempat Izin Kawal Komandan di Magelang

Baca juga: Dijuluki Couple Goals, Andrew White dan Nana Mirdad Bongkar Rahasia Hubungan Langgeng dan Harmonis

Permintaan Autopsi Ulang

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Sebab, kata Kamaruddin, sejumlah pihak mempertanyakan hasil autopsi jenazah Brigadir J, termasuk pihak keluarga.

"Informasinya di media sudah diautopsi. Tetapi, apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya," katanya, Senin, seperti diberitakan Wartakotalive.com.

Menurutnya, terdapat organ di dalam tubuh jenazah Brigadir J yang sudah tidak ada.

"Jadi perlu autopsi ulang sama visum repetrum ulang," imbuhnya.

Keluarga Brigadir J Masih Trauma

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved