Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp hingga Google, Berikut Daftar Negara yang Pernah Diblokir

sebelum Indonesia, ada beberapa negara yang sudah lebih dulu sempat melakukan pemblokiran terhadap sederetan perusahaan raksasa digital.

Editor: Tesalonika Geatri
Istimewa, Popular Science
Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan). Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar segera melakukan pendaftaran ulang bagi Lingkup Privat.

Demikian diungkap Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi

Jika tidak, platform digital lingkup privat seperti Facebook dan Google terancam diblokir karena tidak mendaftar diri ke sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adapun beberapa platform digital asing di antaranya ada Google, Facebook, Netflik, WhatsApp, Instagram, Telegram, Twitter, YouTube, serta Zoom.

Kominfo memberi batas waktu kepada platform digital tersebut untuk segera mendaftar atau melakukan registrasi hingga 20 Juli 2022 mendatang.

Fitur WhatsApp.
Fitur WhatsApp. (pexels.com)

Jika tidak maka Kominfo akan memblokir platform digital tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menkominfo Johnny G Plate menerangkan seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melakukan pendaftaran PSE.

"Hal tersebut untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Pendaftaran PSE, kata Johnny, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Jika tidak dilakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada 21 Juli. Johnny berujar, pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

"Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tutur Johnny.

Apa itu PSE Lingkup Privat?

 PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Dilansir laman resmi Kominfo, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar PSE Lingkup Privat.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved