Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Akhirnya Terungkap Alasan PS Glow Menang Gugatan, Benarkah MS Glow Daftarkan Bukan Kosmetik?

MS Glow mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan kosmetik.

Editor: Tesalonika Geatri
Dok PS Store via Kontan.co.id
Terungkap Alasan PS Glow Menang Gugatan, Ternyata MS Glow Daftarkan Bukan Kosmetik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pstore Glow berhasil menang gugatan merek dagang melawan PT Kosmetika Global Indonesia atau MS Glow.

Dari hasil putusan sidang, Ms Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar.

Diketahui kasus itu digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow yang terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Kini istri Putra Siregar, Septia Siregar membongkar alasan PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

Sengketa PS Glow dan MS Glow hingga kini masih terus berlanjut.

PT Kosmetika Global Indonesia (MS GLOW)
PT Kosmetika Global Indonesia (MS GLOW) (Kolase Tribun Manado)

Kemenangan PS Glow atas MS Glow sempat menjadi polemik di masyarakat.

Lantaran banyak publik melihat produk MS Glow muncul lebih dulu, namun gugatan ternyata malah dimenangkan oleh PS Glow.

Diketahui PS Glow baru muncul pada 2021, sementara MS Glow lebih dulu lahir pada 2016, lalu.

Merasa tidak terima publik banyak yang memprotes keputusan pengadilan, pemilik nama lengkap Septia Yetri

Opani ini lantas membuat klarifikasi di akun TikToknya, @septiasiregar177 pada Senin (18/7/2022).

Video tersebut berisi klarifikasi pihak PS Glow yang telah memenangkan gugatan atas MS Glow.

Septia menerangkan, MS Glow mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan kosmetik.

Sementara yang nama terdaftar di HAKI yakni MS Glow for Cantik Skincare.

 "Kenapa pstore glow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan msglow 2016 jawabannya adalah:,"

"Karena merk msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan "KOSMETIK" Dan yang terdaftar HAKI kelas 3 adalah "MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE,"

"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan "MSGLOW" saja, Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merk yang terdaftar di HAKI," tulis unggahan Septia.

Lantas, Septia turut menunjukkan detail bukti atas pernyataannya tersebut.

Ia memperlihatkan tangkapan layar yang menyebutkan MS Glow terdaftar di HAKI sebagai minuman serbuk teh sejak 20 September 2016, lalu.

"Selama ini mereka tidak pernah mencetak produk "MSGLOW FOR CANTIK SKINCARE" dan tidak terdaftar di BPOM,"

lantas pihaknya mempertanyakan soal merek yang kemudian berubah menjadi MS Glow.

"Kok jadi MS Glow doang?,"

Di akhir videonya, Septia berharap publik dapat memahami dan sama-sama belajar terkait gugatannya tersebut.

"Semoga dari sini kita bisa sama sama belajar dan bisa mengerti lagi, terima kasih," tutupnya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Lesti Kejora Tidak Hadir Dipernikahan Via Vallen, Ternyata Karena Hal Ini

Artikel telah tayang di: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved