Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mitra Sulawesi Utara

Bupati Minahasa Tenggara Sulawesi Utara Tolak Penghapusan THL, James Sumendap: Tidak Relevan

Bupati Mitra, James Sumendap merespon wacana penghapusan tenaga harian lepas (THL) di lingkup pemerintahan.

Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Kharisma Kurama
Bupati Mitra, James Sumendap. menentang keras Surat edaran pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Bupati Mitra, James Sumendap merespon wacana penghapusan tenaga harian lepas (THL) di lingkup pemerintahan.

James Sumendap menentang keras Surat edaran pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang akan diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Menurutnya, penghapusan tenaga honorer tidak relevan karena akan berdampak pada lapangan pekerjaan.

“Penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) tidak relevan. Perlu ditinjau kembali, pasalnya ini akan berdampak pada lapangan pekerjaan,” tegas politisi yang dikenal sebagai gladiator itu.

Sumendap menegaskan menolak penghapusan THL. Alasannya selain lapangan pekerjaan juga berkaitan dengan relevansi kebutuhan THL.

“Jelas kita menolak (penghapusan THL). Karena konsekuensi THL itu kebutuhan. Kalau memang butuh ya THL. Tapi kalau outsourcing, negara harus membayar lagi ke pihak ketiga atau perusahaan. Berarti negara rugi lagi,” tegasnya.

Bupati Mitra James Sumendap.
Bupati Mitra James Sumendap. (tribunmanado.co.id/Kharisma Kurama)

Apalagi lanjutnya, tenaga honorer telah mendongkrak terciptanya lapangan pekerjaan baik langsung maupun tidak langsung.

“Jadi selama relevansi masih dibutuhkan THL, kenapa harus dihapus. Itu tidak relevan. Kita harus tolak memang,” pungkasnya.

Bupati Mitra, James Sumendap. menentang keras Surat edaran pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL).

Tentang Mitra

Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) adalah salah satu Kabupaten di antara 15 Kabupaten/Kota (11 Kabupaten dan 4 Kota) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Ibu kota Kabupaten Minahasa Tenggara adalah Ratahan, berjarak sekitar 80 km dari Manado, ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.

Kabupaten Minahasa Tenggara memiliki 12 kecamatan, 9 kelurahan dan 135 desa (dari total 171 kecamatan, 332 kelurahan dan 1.507 desa di seluruh Sulawesi Utara).

Luas wilayah Minahasa Tenggara adalah 710,83 km².

Saat ini Kabupaten Minahasa Tenggara dipimpin Bupati Mitra James Sumendap dan Wakil Bupati Jesaja Jocke Legi. (*)

Pernyataan Pemerintah Pusat

Tenaga honorer akan dihapus mulai 28 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya keputusan itu maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK.

Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing.

Meski begitu, masih ada kesempatan bagi tenaga honorer mengikuti tes CPNS. Tapi tentu tidak semua bisa lulus dalam tes tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer, yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Ia mengatakan tenaga honorer tak memiliki standar pengupahan yang jelas. Karenanya status honorer akan dihapus seluruhnya pada November 2023.

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," ujar Tjahjo, Minggu (5/6/2022).

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan
sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," ucap Tjahjo.

Ia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Tjahjo menerangkan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN.

Selain itu sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

"PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," ujar Tjahjo.

Sementara, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

"Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," katanya.

Ia menyebut keberadaan PP tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan.

Adapun menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Melansir keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pada tahun 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II (tenaga honorer kategori II) mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK).

Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II sebanyak 410.010 orang.

Itu artinya masih ada sebanyak 410.010 tenaga honorer saat ini.

Jumlah THK-II itu terdiri atas tenaga pendidik sebanyak 123.502, tenaga kesehatan 4.782, tenaga penyuluh 2.333, dan tenaga administrasi 279.393.

Sejumlah 184.239 dari tenaga administrasi tersebut berpendidikan D-III ke bawah yang sebagian besar merupakan
tenaga administrasi kependidikan, penjaga sekolah, administrasi di kantor pemda, dan administrasi di puskesmas/rumah sakit.

Pada seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021, terdapat 51.492 THK-II yang mengikuti seleksi.

Sementara yang lulus seleksi masih dalam proses penetapan NIP dan pengangkatan.(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved