Brigadir J Tewas
Komnas Perempuan Sebut Ada Indikasi Kekerasan Seksual Dialami Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyebut bahwa berdasarkan sejumlah identifikasi, korban istri Ferdy Sambo diduga mengalami kekerasan seksual.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) menyebut adanya indikasi kekerasan seksual.
Peristiwa penembakan Brigadir J tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyebut bahwa, berdasarkan sejumlah identifikasi, korban istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga mengalami kekerasan seksual pada hari kejadian penembakan.
Hal tersebut diungkapkan Komnas Perempuan setelah berkomunikasi dengan pihak kepolisian.
Diketahui Komnas Perempuan memenuhi undangan Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/ 2022) membahas kasus insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan telah mendengarkan keterangan dari pihak penyidik dan psikolog terkait pelaporan istri Kadiv Propam Polri, tentang kekerasan seksual yang dialaminya.
Istri Irjen Ferdy Sambo sendiri tidak hadir karena masih dalam kondisi terguncang atau shock.
Dari pertemuan tersebut, Komnas Perempuan memperoleh beberapa informasi, di antaranya;
Pertama, pelapor atau korban masih dalam kondisi yang sangat terguncang dan membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihannya.
Kedua, kondisi pelapor atau korban diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan bersifat menyudutkan.
Ketiga, pelapor atau korban mengkhawatirkan dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga.
Khususnya pada anak-anaknya, mengingat 3 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh itu, Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo.
Pendalaman kasus masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan korban.