BP2MI
Pekerja Migran Penyumbang Devisa Terbesar Kedua Indonesia, Tiap Tahun Setor Rp 159 Triliun
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi penyumbang devisa terbesar kedua bagi Indonesian. Berikut pernyataan Benny Rhamdani.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi penyumbang devisa terbesar kedua bagi Indonesia.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat membuka Rakor Terbatas BP2MI dengan Gubernur Sulut, Bupati Wali Kota se-Sulut.
"Pekerja Migran setiap tahun rata-rata menyumbangkan Rp 159,6 triliun bagi negara. Terbesar kedua setelah sektor migas," kata Benny di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Jumat (15/07/2022).
"Saya pernah bercanda ke Menteri Pariwisata, berapa besar usaha, tetap pariwisata hanya urutan kedua," katanya sambil tertawa.
Karena itu, tokoh asal Sulut itu bilang, Presiden Joko Widodo memberi instruksi agar PMI dihormati.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani membuka Rakor Terbatas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama gubernur dan bupati wali kota di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Jumat (15/07/2022). (Tribun Manado/Fernando Lumowa)
Caranya dengan diberi kemudahan dan diperlakukan dengan hormat. "Mereka berhak mendapatkan perlakuan istimewa," ujarnya.
Menurutnya, negara kini memberi status istimewa kepada PMI. "Ketika hendak berangkat ke luar negeri, di bandara-bandara mereka punya lounge khusus," katanya lagi.
Selain itu, PMI juga mendapatkan kredensial khusus dari Presiden RI. Kredensial biasanya diberikan kepada Dubes RI.
Kemudian, ketika hendak berangkat, PMI tak perlu memikirkan biayanya. Saat ini pemerintah menanggung biaya pemempatan, pelatihan, paspor, visa, pemeriksaan kesehatan dan lain-lain.
"Biaya itu yang difasilitasi pemerintah daerah sebagaiman amanat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," katanya.
Katanya, dulu calon PMI harus jual aset atau berutang untuk berangkat kerja.
"Sekarang mereka dimudahkan. Ada KUR PMI yang diberikan perbankan dengan plafon hingga Rp 100 juta," jelasnya.(ndo)