Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kala Presiden Jokowi Dipeluk Pria yang Gagal Dicegah Paspampres, Made: Sekali Seumur Hidup

Pasukan Paspampres dibuat kaget oleh seorang pria. Berhasil peluk Presiden Jokowi.

Editor: Frandi Piring
Dok. Setpres
Momen Pasukan Pengaman Presiden ( Paspampres ) kecolongan menjaga Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). 

Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan itu, terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjokro Atmodjo dan unsur Kepolisian.

Untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang baru pertama kalinya dilaksanakan tersebut, maka pada 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.

Pada 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, maka pasukan yang mulanya bernama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) ini, diubah menjadi Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden).

Tugas Paspampres

Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya.

Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup, yaitu:

Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga

Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga

Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

Fungsi Paspampres

Masih dari sumber yang sama, ada dua fungsi Paspampres, yakni fungsi utama dan fungsi organik militer.

Fungsi utama:

Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.

Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved