Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Akhirnya Polri Persilakan Keluarga Birgadir J Laporkan Kejanggalan Kematian Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Keluarga Brigadir J diberi kesempatan oleh Polri untuk melapor bila merasa adanya kejanggalan atas kematian sang putra.

Editor: Frandi Piring
(Tribunjambi.com/M Kurniawan)
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua meminta keadilan untuk anaknya yang tewas karena penembakan di rumah dinas pejabat Polri di Jakarta. Kejanggalan-kejanggalan terlihat, Polri persilakan melakukan pelaporan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Mabes Polri mempersilakan keluarga Brigadir J untuk melapor bila merasa adanya kejanggalan terkait kematian Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya diketahui, pihak keluarga Brigadir J alias Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus penembakan karena ditemukan di antaranya kondisi jasad, serta handphone yang raib.

Kematian Brigadir J yang diduga tewas karena terlibat baku tembak dengan rekan sesama aparat, Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Disebutkan Brigadir J meregang nyawa karena luka tembakan dari Bharada E.

Meninggalnya salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo ini hingga sekarang masih menarik perhatian publik dan penuh tanda tanya.

Dilansir dari TribunJakarta.com, Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan menerima laporan dari keluarga Brigadir J dan menindaklanjuti.

"Kita terima laporannya. Kita terima laporannya dan kita akan tindaklanjuti," kata Ahmad di kantor Badan Narkotika Nasional, Kamis (14/7/2022).

Menurutnya hingga kini tim gabungan yang dibentuk Polri untuk mengusut kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo masih bekerja melakukan penyelidikan.

Tapi dia tidak merinci apakah ada target waktu untuk mengungkap kasus, hanya menjelaskan tim gabungan akan bekerja hingga tuntas.

"Ya nanti kita lihat ya, maksimal sampai tuntas. Tim khusus bekerja secepatnya dan sampai tuntas," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J yang menyebut adanya kejanggalan dalam kasus.

Juru Bicara/Tenaga Ahli LPSK, Rully Novian mengatakan hal tersebut karena pihak keluarga yang merasa janggal atas kasus tewasnya Brigadir J belum melaporkan kasus ke pihak kepolisian.

"Jadi LPSK akan memproses jika ada permohonan dari keluarga dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Setidaknya ada laporan polisi," kata Rully di Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).

Hal ini sesuai UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di mana LPSK ditetapkan sebagai lembaga yang memberi perlindungan kepada korban dan saksi kasus pidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved