Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kembalinya Brotoseno Jadi Polemik, Diharapkan Pemecatan Bisa Selesaikan Masalah

Tak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno meski sudah terlibat kasus korupsi membuat publik kecewa. Kamis (14/7/2022), Brotoseno akan menjalani KKEP PK.

Editor: Isvara Savitri
Handout
AKBP Raden Brotoseno. Kamis (14/7/2022), Brotoseno akan menjalani KKEP PK. 

Kasus korupsi

AKBP Brotoseno terbukti menerima suap, tetapi kembali ditugaskan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai staf.

Ia terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp 1,9 miliar dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Saat perkara itu terjadi, Brotoseno menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.

Baca juga: Fakta-fakta Baku Tembak Tewaskan Brigadir J: Kondisi Istri hingga Tanggapan Isu Hubungan Asmara

Baca juga: Sosok Pratiwi Sudarmono, Perempuan asal Bandung yang Jadi Astronot hingga Gabung NASA, Ini Kariernya

Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus turut terlibat.

Sedangkan 2 pihak swasta yaitu advokat Jawa Pos Group Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman juga dijerat.

Awalnya, setelah menerima transfer sebesar Rp 3 miliar dari Harris, Lexi sebagai pihak perantara menemui Dedy.

Saat itu, Dedy memperkenalkan Lexi dengan Brotoseno. Di sana, Lexi menanyakan kasus cetak sawah yang ditangani Bareskrim Polri.

Brotoseno pun menjelaskan penanganan kasus tersebut, termasuk soal pemanggilan Dahlan.

Dalam pertemuan, Brotoseno menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan biaya miliaran rupiah untuk berobat orangtuanya yang sakit ginjal.

Lexi pun memenuhi permintaan Brotoseno dengan memberikan uang sebesar Rp 1,9 miliar dalam dua tahap.

Tak cuma uang, Brotoseno menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.

Brotoseno, Dedy serta Harris dan Lexi kemudian diadili dan didakwa bersama-sama.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Baslin Sinaga, yang menangani perkara itu membacakan amar putusan terhadap Brotoseno pada 14 Juni 2017.

Bekas narapidan kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno, ternyata tidak bertugas sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Bekas narapidan kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno, ternyata tidak bertugas sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA)
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved