Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kembalinya Brotoseno Jadi Polemik, Diharapkan Pemecatan Bisa Selesaikan Masalah

Tak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno meski sudah terlibat kasus korupsi membuat publik kecewa. Kamis (14/7/2022), Brotoseno akan menjalani KKEP PK.

Editor: Isvara Savitri
Handout
AKBP Raden Brotoseno. Kamis (14/7/2022), Brotoseno akan menjalani KKEP PK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kamis (14/7/2022), AKBP Raden Brotoseno akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Sidang tersebut atas kasus korupsi yang diduga dilakukan Brotoseno.

Harapannya, melalui sidang tersebut, Brrotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Jika Komite Etik Polri memberi putusan PTDH kepada Brotoseno, tentu artinya polisi mampu memberi rasa adil bagi masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

"Vonis hakim 5 tahun itu sudah inkrah," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

"Artinya Komite Etik tinggal mengikuti peraturan yang ada saja, bahwa personel yang divonis penjara lebih dari 4 tahun direkomendasikan untuk PTDH," tambah Bambang.

Menurut Bambang, jika Komite Etik Polri memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Brotoseno maka langkah itu tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Karena dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 44 Tahun 2022 tidak mengatur sanksi secara eksplisit, Komite Etik harus mengacu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yakni merekomendasikan PTDH pada Brotoseno," ujar Bambang.

Bambang mengingatkan supaya Komite Etik Polri tidak mengulangi kekeliruan putusan sebelumnya terkait Brotoseno sehingga memicu perdebatan dan pertanyaan dari masyarakat.

Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hasil sidang KKEP PK tinggal menuntaskan proses administrasi.

"Jadi sidang kode etik penjauan kembali Brotoseno sudah selesai. Dan sekarang dalam tahap proses administrasi," ujar Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Ramadhan mengatakan hasil sidang KKEP PK terhadap Brotoseno akan dipaparkan pada Kamis (14/7/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebutkan KKEP PK terhadap kasus Brotoseno dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono.

KKEP PK itu beranggotakan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Wahyu Widada.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved