Baku Tembak Jakarta
ICJR Duga Brigadir J Disiksa Dirumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bukti Sengaja Dihilangkan
ICJR meminta Polri mengusut adanya potensi penyiksaan terhadap Brigadi J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polri akhirnya membentuk tim gabungan untuk mengungkap kronologi di balik peristiwa tewasnya Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Tim itu tentu harus menjawab berbagai kejanggalan dalam insiden yang terjadi di rumah dinas Sambo tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim gabungan dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Di dalamnya juga ada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kabagintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri, Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) Irjen Pol Wahyu Widada, Paminal, dan Provos.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Polri mengusut adanya potensi penyiksaan terhadap Brigadi J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"ICJR menilai tanpa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan transparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan," kata Peneliti ICJR, Iftitah Sari saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Apalagi, kata dia, berdasarkan keterangan keluarga Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki. Karena itu, pendalaman mengenai potensi penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang yang dialami oleh Brigadir J harus menjadi catatan penyidik.
"Informasi lain yang juga harus menjadi perhatian adalah keluarga korban sebelumnya bahkan sempat dilarang untuk melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah," jelas Iftitah.
Selanjutnya, Ia menuturkan proses penyidikan kasus ini perlu menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan.
"Sebagaimana diungkap oleh pihak kepolisian, seluruh kamera CCTV yang ada di kediaman Kadiv Propam disebut sedang rusak pada waktu kejadian. Informasi lain menyatakan ada CCTV yang diganti di kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Iftitah.
"Oleh karena waktunya yang pas dan bersinggungan ini, perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait klaim kerusakan CCTV, untuk memastikan ada tidaknya potensi untuk sengaja menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini," sambung Iftitah.
Dijelaskan Iftitah, pasal 221 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.
Di sisi lain, kata dia, untuk memastikan proses penyidikan yang independen dan transparan, Tim Gabungan Pencari Fakta harus dibentuk dan lembaga independen seperti Komnas HAM juga harus dilibatkan.
Ia menuturkan bahwa hal ini penting mengingat ada relasi kuasa dalam kasus ini, dimana kejadian ini melibatkan perwira tinggi kepolisian yang menjabat sebagai Kadiv Propam yang rumahnya menjadi TKP.
"Indikasi bahwa pengusutan kasus ini akan sulit berjalan dengan transparan sudah mulai terlihat dari ketika pihak kepolisian baru mengungkap peristiwa ini ke publik pada Senin 11 Juli 2022 ketika waktu kejadiannya sudah lewat 3 hari," bebernya.
Terakhir, lanjut dia, peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa pengawasan internal dari lembaga kepolisian melalui Propam tidak bisa efektif.
Pengawasan Propam tidak dapat berjalan untuk mengawasi penyidikan kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian.
Karena itu, diperlukan perubahan KUHAP untuk memastikan pengawasan dalam sistem peradilan, serta perubahan UU Kepolisian untuk memastikan adanya pengawasan dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perilaku kepolisian.
"Sehingga, ke depan harus ada mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen, baik dalam proses peradilan seperti adanya pengawasan yudisial (judicial scrutiny) dan pengawasan dari penuntut umum dalam fungsi penuntutan, atau pun fungsi pengawasan eksternal yang nampaknya tidak lagi bisa ditempelkan dalam mekanisme Propam Polri," pungkasnya.
Kejanggalan Kematian Brigadir J
Satu kejanggalan atas kematian Brigadir J alias Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat kembali mencuat.
Pihak keluarga yang tinggal di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, mendapat ujian bertubi-tubi dan merasakan kejanggalan atas kematian Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.
Terbaru, nomor WhatsApp keluarga Brigadir J dikabarkan diretas atau kena hack.
Hal tak menyenangkan terus dirasakan keluarga, mulai dari meninggalnya Yosua hingga handphone kena hack atau diretas.
Selain itu, paman Yosua meninggal saat memberi penghiburan, atau mangapuli dalam istilah Batak, Selasa (12/7/2022).
Paman Yosua yang meninggal ini dipanggil dengan nama Ama Jairo Simanjuntak, istrinya boru Pasaribu.
Dia mengalami sesak setelah memberi petuah untuk keluarga kemudian drop.
Sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak bisa tertolong lagi.
Hingga kini Rabu (13/7/2022), nomor WhatsApp ayah, ibu, dan adik Yosua belum juga bisa berfungsi.
Padahal percapakan terakhir antara Yosua dengan keluarga ada semua di dalam chattingan WhatsApp.
Nomor WA mereka diretas satu persatu sejak Selasa pagi hingga sore. Pelaku dan motif peretasan belum diketahui.
Pakar IT dari Universitas Dinamika Bangsa, Ahmad Asyhadi SKom MSi, memastikan WA keluarga itu diretas, dilihat dari notifikasi yang muncul, dan tak bisa diakses pemiliknya.
Misteri Luka Sayatan
Banyak pihak menilai ada kejanggalan dalam meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Kasus ini menjadi perhatian nasional, mengingat Yosua adalah ajudan jenderal bintang dua.
Selain itu, kejadian juga di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo (kemudian diralat Polisi hanya rumah singgah).
Satu di antara kejanggalan adalah adanya luka sayatan di tubuh Yosua.
Berdasarkan versi Mabes Polri, luka tersebut dari goresan proyektil atau terserempet peluru saat baku tembak.
Anggota DPR RI, TB Hasanuddin, yang punya latar belakang militer dengan segudang pengalaman memastikan luka sayatan di tubuh Yosua Hutabarat itu tak mungkin dari peluru.
Seseorang yang terserempet peluru, ungkapnya, seharusnya akan mendapatkan luka bakar, bukan luka sayat.
"Peluru itukan panas (saat ditembakkan). Kalau nyerempet, ya lukanya luka bakar," ujar TB Hasanuddin, dikutip dari Tribunjabar.
Dia mendesak Kapolri menurunkan tim khusus untuk melakukan investigasi pada kasus ini karena menyangkut manusia.
"Lakukan saja penyelidikan terbuka. Jenazahnya divisum. Kok orang meninggal langsung dikirim saja," ucapnya.
Hal lain yang menurutnya janggal adalah terkait dengan pangkat dua orang yang disebut polisi baku tembak.
Satu orang berpangkat Bharada, yang kemudian disebutkan sebagai ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo,
Satu orang lagi berpangkat Brigadir, yakni Yosua, yang kemudian disebut sebagai sopir istri Ferdy Sambo.
"Itu kebalik. Sopir yang seharusnya Bharada, untuk ajudan pangkatnya Brigadir," tegasnya.
Apalagi dengan penjelasan Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah, tapi ajudan malah di rumah, dia bilang itu aneh.
Sebab harusnya ajudan akan ikut pergi bersama Sambo ketika pergi meninggalkan rumah.
Keanehan Pada CCTV
Ayah Yosua, Samuel Hutabarat merasa aneh dengan penjelasan seorang jenderal dan rombongan yang datang ke rumahnya.
Pada saat itu dia meminta rekaman CCTV agar bisa melihat kebenaran atas peristiwa yang masih misterius itu.
Namun saat itu disebutkan oleh seorang di antara rombongan itu, tidak ada CCTV yang mengarah ke lokasi baku tembak.
Disebutkan juga memang ada CCTV di rumah, hanya saja tak mengarah ke lokasi kamar.
Sementara dalam konfrensi pers terbaru polisi di Jakarta, disebutkan CCTV di rumah Ferdy Sambo rusak dua minggu belakangan ini.
"Kan ini aneh! Kepada saya dibilang hanya tidak mengarah ke lokasi baku tembak. Kemudian di Jakarta dibilang lagi rusak dua minggu terakhir," ucapnya.
Samuel sebagai ayah kini hanya ingin mengetahui kebenaran yang sesungguhnya soal bagaimana anaknya meninggal dunia.
Baca juga: Ketua RT Irjen Sukarto Kesal Tak Ada yang Lapor Brigadir J Tewas Ditembak Bharada E, CCTV Diganti
Artikel telah tayang di: Tribunnews.com