Berita Seleb
Akhirnya Terungkap Reaksi Nikita Mirzani Usai Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE
Menurut SPDP tersebut Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani mencuri perhatian publik. Kini kabarnya Nikita Mirzani tersangka.
Wanita yang akrab disapa Nikmir ini mengaku belum mengetahui terkait perubahan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka. Dia kemudian menyarankan agar menanyakan langsung ke Polres Serang Kota.
Dalam surat dengan nomor registrasi PR – 1056/061/K.3/Kph.3/07/2022 pihak kejaksaan negeri Serang sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Selain itu, Kejaksaan pun sudah menunjuk tiga orang jaksa penuntut umum untuk menangani kasus tersebut.

Dalam surat yang diterima pada 10 Juni 2022 lalu itu, nama Nikita Mirzani pun sudah disandingkan dengan status tersangka.
Menurut SPDP tersebut Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Bagaimana reaksi Nikita Mirzani?
Saat dikonfirmasi, Nikita Mirzani enggan menanggapi SPDP tersebut.
"Kalian jangan tanya saya, tanya ke Polres Serang Kota, kan dia yang punya urusan, saya enggak tahu menahu. Jadi jangan tanya saya, kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
"Kalau mau tahu lebih detailnya, tanya sama Polres Serang Kota. Jangan tanya sama saya. Saya ini cuma warga negara aja. Kalau disuruh datang ya datang," lanjutnya.
Ibu tiga anak itu menyebut sama sekali tak mengetahui penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani berasumsi bahwa statusnya hingga kini masih sebagai saksi.
"Kata siapa (tersangka)? Ya tanya ke sana, jangan ke gue. Gue enggak tahu apa-apa," ujar Nikita.
"Masih (sebagai saksi). Dari dulu sampai sekarang juga saksi, enggak berubah. Tapi enggak tau deh kalau bisa diubah," lanjutnya.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.