Akhirnya Terungkap Fakta Kakek Curi 88 Pasang Alis dan Kelopak Mata, Ternyata untuk Kekebalan Tubuh
Bagian tubuh dari dua jenazah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, dicuri oleh seorang kakek berusia 65 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagian tubuh dari dua jenazah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, dicuri oleh seorang kakek berusia 65 tahun.
Pelaku berinisial S mencuri alis dan kelopak mata dari dua jenazah Sandariah dan Bari.
Keduanya meninggal pada hari yang sama, yakni Senin (11/7/2022).
Pencurian ini terungkap usai pelaku tepergok oleh anak korban Sandariah.
Kasus pencurian alis dan kelopak mata jenazah terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dilaporkan yang menjadi pelaku pencurian bagian tubuh jenazah adalah kakek 65 tahun bernama Sayuti.
Motif pelaku dalam menjalankan aksinya dengan pura-pura melayat ke keluarga korban.
Sementara tujuan Sayuti mencuri alis dan kelopak mata jenazah untuk ilmu kebal.

Bagaimana kelengkapan kasusnya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari BanjarmasinPost.co.id, Kamis (14/7/2022):
Awal kasus
Kasus ini mulai terungkap saat Sayuti mencuri alis dan kelopak mata milik jenazah bernama Sandariyah, warga Matang Hambawang Rt 11, Desa Benawa Tengah Tengah.

Lansia berumur 80 tahun tersebut meninggal pada Selasa, 12 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 Wita.
Aksi Sayuti dipergoki oleh anak almarhum Sandariah, Misrah (48).
Namun saat itu, Misrah tidak berani langsung menangkap pelaku karena khawatir diserang.
Misrah kemudian membuat laporan ke Polres HST pada Selasa siang.
Pihak kepolisian juga mendapatkan laporan dari keluarga almarhum Bari.
Mereka mengaku mengalami kejadian yang sama alis dan kelopak mata jenazah keluarganya hilang.
Pelaku diamankan
Kasat Reskrim Polres HST, AKP Antoni Silalahi melakukan pendalaman dari dua laporan tersebut.
Hasilnya, Sayuti berhasil diamankan dan kini sudah ditahan di sel Mapolres HST.
Antoni menyebut, sejumlah barang bukti turut diamankan bersama pelaku.
Polisi menemukan puluhan pasang alis dan kelopak mata di rumah warga Desa Banua Tengah Kecamatan Barabai itu.
"Yang jelas barang bukti 88 pasang. Tersangka mengaku melakukannya sudah dua tahun,"kata Antoni.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan masih ada alis dan kelopak mata lain yang telah dicuri Sayuti.
Modus dan motif tersangka
Antoni membeberkan, modus tersangka yakni dengan melayat ke rumah duka.
Sayuti kemudian duduk di dekat jenazah dan membaca surat Yasin.
Barulah saat pihak keluarga lengah, tersangka menjalankan aksinya.
"Tersangka mengiris kedua alis jenazah dan mengiris kedua kelopak matanya."
"Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatannya itu adalah untuk kekebalan tubuhnya serta mengobati orang lain atau sebagai penambahan," urai Antoni.
Baca juga: Terungkap 3 Fakta Dekorder CCTV Perumahan Kadiv Propam Diganti Polisi, Usai Brigadir J Tewas
Artikel telah tayang di: Tribunnews.com