Topik Polri
Akhirnya AKBP Raden Brotoseno Eks Napi Korupsi Dipecat dari Polri, Ini Hasil Sidang Kode Etiknya
Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan AKBP Raden Brotoseno.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan AKBP Raden Brotoseno.
Brotoseno diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Meski demikian, ia tetap dipertahankan oleh Korps Bhayangkara dalam putusan etik awal.
Kini Hasil sidang Komisi Etik Polri sudah ditetapkan, Brotoseno telah dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Adapun sidang KKEP PK dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB. Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.
"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri.

Nantinya, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada Brotoseno.
"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," pungkasnya.
Berikut Perjalanan Kasus AKBP Raden Brotoseno:
Ditangkap November 2016 karena Kasus Suap
Diberitakan Tribunnews.com, Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Propam Polri pada 17 November 2016.
Dalam penangkapan, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.
Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan kepada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Lantas, Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.
Pada waktu itu, Brotoseno diketahui menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Divonis 5 tahun penjara
Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan.

Selain itu, Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang sebanyak Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.
Pada waktu itu, Brotoseno didakwa bersama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno diketahui menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Bebas Awal Tahun 2020
Setelah menjalani hukuman penjara, Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2020.
Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun.
Hal itu lantaran, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Sidang Etik Nasib AKBP Brotoseno
Setelah bebas dari penjara, AKBP Brotoseno kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, eks narapidana kasus korupsi ini masih menjadi anggota polisi dan tak dipecat.
Dikutip dari Kompas.com, AKBP Brotoseno kembali bekerja di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meski pernah menjadi mantan napi korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga AKBP Brotoseno kembali bekerja dengan menduduki jabatan sebanyak Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tak lama kemudian, Polri tak menampik Brotoseno belum dipecat dari jabatannya meski pernah tersandung kasus korupsi dan disidang kode etik.
Ada berbagai alasan yang membuat Polri tidak memecat Brotoseno, salah satunya karena prestasinya dinilai baik.
ICW pun mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brotoseno.
Kini, sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno telah selesai.
Baca juga: ICJR Duga Brigadir J Disiksa Dirumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bukti Sengaja Dihilangkan
Artikel telah tayang di: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/akbp-raden-brotoseno-resmi-dipecat-dari-polri2.jpg)