Pelaku Curanmor Ditembak
2 Pelaku Curanmor yang Ditangkap Polresta Manado Ternyata Berstatus Residivis
Dua pelaku curanmor yang ditangkap Polresta Manado, Kamis 14 Juli 2022 ternyata adalah pemain lama.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua pelaku curanmor yang ditangkap Polresta Manado, Kamis 14 Juli 2022 ternyata adalah pemain lama.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin.
Menurut Arifin, jika dua pelaku yakni CM dan KS sudah pernah ditangkap atas kasus curanmor.
"Dua pelaku ini pemain lama dan sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama," kata dia.
Arifin mengatakan jika pada aksi kali ini, kedua residivis tersebut mengajak salah satu pemain baru yang berinisial TP.
"Kalau TP yang adalah warga Tomohon ini pemain baru dan baru kali ini ditangkap," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Polresta Manado melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah Kota Manado.
Satreskrim Polresta Manado dibawa pimpinan IPDA Heraldy Yudhantara berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor.
Ketiga pelaku yakni, KS alias Kelo (27), Warga Desa Kanonang, Kecamatan Kawangkoaan, Minahasa.
TP alias Tony (25), Warga Tinoor II, Kota Tomohon, dan CM alias Mart (23), Warga Desa Kalait, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Mitra.
Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda di Sulawesi Utara.
Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, penangkapan ini berawal ketika tim Resmob Polresta Manado mendapat laporan terkait adanya pencurian sepeda motor di Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang.
Salah satu korban melaporkan kasus pencurian sepeda motor ini ke SPKT Polresta Manado, Minggu, 11 Juli 2022.
Dengan adanya laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Akhirnya tim berhasil mendapatkan data dan lokasi persembunyian terdiagnosis salah satu pelaku.